Peraturan Presiden Tentang Ojek Online Resmi Berlaku, Driver Keluhkan Skema Bagi Hasil 8 Persen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 mengenang Penyelenggaraan Angkutan Dalam Rangkaian Angkutan Jalan yang telah ditandatangani pada 6 Desember 2022 akhirnya resmi berlaku sejak 1 Januari 2023. Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan dalam rangkaian angkutan jalan, yang mencakup layanan ojek online (ojol). Meskipun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para driver, implementasinya langsung menuai kritik dari para pengemudi yang merasa dirugikan dengan adanya skema bagi hasil 8 persen yang diterapkan oleh platform-platform ojek online.
Isi Perpres dan Tujuannya
Perpres Nomor 108 Tahun 2022 ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan dalam rangkaian angkutan jalan dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara maupun pengemudi. Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur mengenai ojek online.
Dalam pasal 15 ayat (1) Perpres ini dijelaskan bahwa penyelenggara angkutan dalam rangkaian angkutan jalan wajib menyetorkan kontribusi bagi hasil kepada penyelenggara angkutan antarkota antarpemerintah (AKAP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 8 persen dari tarif yang diterima oleh pengemudi. Kontribusi ini dikenakan setelah pajak penghasilan (PPh) dipotong.
Pemerintata berharap dengan adanya peraturan ini, industri transportasi online dapat lebih teratur dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang sebelumnya sering kali merasa tidak adil dalam pembagian tarif.
Reaksi Para Pengemudi
Meski memiliki tujuan yang baik, implementasi Perpres ini langsung menuai kritik dari kalangan pengemudi ojek online. Banyak driver yang merasa kecewa dengan skema bagi hasil 8 persen yang dianggap akan mengurang pendapatan mereka yang sudah terbilang minim.
"Sebelumnya platform hanya memotong sekitar 15-20 persen dari tarif perjalanan, tapi itu sudah termasuk asuransi dan berbagai biaya administrasi. Sekarang dengan tambahan 8 persen kontribusi bagi hasil, pendapatan kami jadi berkurang drastis," ujar Ahmad, seorang pengemudi ojek online di Jakarta yang sudah delapan tahun menggeluti profesi ini.
Ratusan pengemudi dari berbagai platform ojek online melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada pekan pertama Januari 2023. Mereka menuntut agar pemerintata dan platform-platform ojek online dapat meninjau kembali skema bagi hasil yang dianggap tidak adil. Para pengemudi mengklaim bahwa dengan adanya potongan tambahan ini, pendapatan mereka bisa berkurang hingga 30 persen.
Salah satu koordinator aksi, Budi, menjelaskan bahwa para pengemudi bukan menolak untuk membayar kontribusi, tetapi besarnya tarif yang dikenakan dinilai terlalu memberatkan. "Kami siap membayar kontribusi, tapi besarnya harus proporsional. Sekarang ini 8 persen terlalu banyak, apalagi bagi kami yang penghasilannya fluktuatif setiap hari," ujarnya.
Posisi Platform dan Pemerintah
Di sisi lain, platform-platform ojek online menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah pemerintat dalam menerapkan skema bagi hasil 8 persen. Platform-platform tersebut menyatakan bahwa skema ini diterapkan secara merata di seluruh Indonesia dan merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
"Kami selalu berkomunikasi dengan para pengemudi mengenai perubahan ini. Kami juga telah menyediakan layanan bantuan hukum dan konsultasi untuk membantu mereka memahami peraturan yang berlaku," kata juru bicara salah satu platform ojek besar.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa skema bagi hasil 8 persen ini merupakan bagian dari komitmen pemerintat dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi. Pihaknya juga menegaskan bahwa kontribusi ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur transportasi yang lebih baik.
"Kontribusi ini bukan untuk memperkaya platform, melainkan untuk kepentingan bersama. Dana ini akan digunakan untuk membangun shelter, fasilitas istirahat, dan infrastruktur pendukung lainnya bagi para pengemudi," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani.
Perkembangan Selanjutnya
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai revisi skema bagi hasil 8 persen yang diterapkan pemerintat. Para pengemudi berencana melakukan aksi lagi jika tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh pemerintat dan platform-platform ojek online.
Sementara itu, beberapa organisasi pengemudi telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap implementasi Perpres ini dan berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa peraturan ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak buruh dan pekerja informal.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun Perpres Nomor 108 Tahun 2022 telah diterbitkan dengan tujuan yang baik, implementasinya masih banyak menimbulkan keberatan dari kalangan terdampang. Pemerintat dan platform-platform ojek online perlu melakukan dialog yang lebih intensif untuk menemukan solusi yang bisa menerima oleh seluruh pihak, terutama para pengemudi yang menjadi tulang punggung industri transportasi online di Indonesia.
Komentar (0)