30, 2026
Nasional

Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan atas perkara praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara tertentu di kepaniteraan PN Jaksel. Hakim tunggal yang menangani perkara ini menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak dapat diterima dan objek permohonan bukan merupakan objek yang sah dalam praperadilan.

Duduk Perkara Praperadilan Silmy Karim

Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal kepolisian. Pemohon juga mempersoalkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka, serta meminta pengadilan menyatakan penetapan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Pemohon berargumen bahwa penyidik tidak pernah memeriksa dirinya sebagai calon tersangka terlebih dahulu, tidak melakukan gelar perkara yang semestinya, dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk melakukan pembelaan sebelum status tersangka ditetapkan. Dalil-dalil tersebut menjadi dasar utama permohonan agar pengadilan menyatakan proses penetapan tersangka cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Objek Praperadilan yang Dianggap Tidak Tepat

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pokok permohonan pemohon tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Menurut hakim, praperadilan hanya berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi. Hakim menilai dalil pemohon mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidik dalam proses penetapan tersangka tidak dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, melainkan menjadi kewenangan penyidik dan nantinya dapat dibuktikan dalam pokok perkara.

Prosedur Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Hakim juga mempertimbangkan bahwa penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam penetapan tersangka. Berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, hakim menilai penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka terhadap pemohon. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan tindakan sewenang-wenang karena didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sesuai koridor hukum.

Gelar Perkara Bukan Kewenangan Pengadilan

Menanggapi dalil pemohon mengenai tidak dilakukannya gelar perkara, hakim menyatakan bahwa gelar perkara merupakan mekanisme internal penyidik yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan. Hakim berpendapat bahwa kewenangan pengadilan dalam praperadilan terbatas pada aspek-aspek yang secara tegas diatur dalam undang-undang, sehingga tidak dapat memperluas objek praperadilan di luar ketentuan tersebut.

Hakim menambahkan bahwa perbedaan penafsiran mengenai tata cara penetapan tersangka tidak serta-merta membuat proses hukum yang sedang berjalan menjadi tidak sah. Menurut hakim, pemohon masih memiliki ruang untuk mengajukan pembelaan pada tahap penuntutan dan persidangan pokok perkara apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Amar Putusan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon. Putusan ini disampaikan setelah majelis memeriksa dalil-dalil pemohon dan keterangan dari pihak termohon, yaitu penyidik yang menetapkan status tersangka. Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.

Kuasa hukum pemohon menyatakan menghormati putusan pengadilan, meskipun menyampaikan kekecewaan terhadap pertimbangan hakim yang dinilai belum menyentuh substansi dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, pihak termohon menyambut putusan tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap proses penyidikan yang selama ini berjalan sesuai prosedur.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Putusan ini menegaskan bahwa praperadilan memiliki batas kewenangan yang terbatas dan tidak dapat digunakan untuk menguji seluruh aspek dalam proses penyidikan. Praktik hukum di Indonesia menunjukkan bahwa sejumlah permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka sering kali kandas karena alasan serupa, yakni objek permohonan di luar cakupan Pasal 77 KUHAP.

Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Silmy Karim akan berlanjut ke tahap berikutnya. Penyidik memiliki kewenangan untuk melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya kepada penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara akan masuk ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan negeri. Pada tahap itu, pemohon dapat mengajukan pembelaan dan menguji kembali dalil-dalil yang sebelumnya disampaikan dalam praperadilan.

Pengamat hukum menilai putusan ini menjadi preseden bahwa upaya hukum praperadilan tidak dapat dijadikan sarana untuk menghambat proses penyidikan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Dengan demikian, putusan PN Jakarta Selatan ini menutup babak praperadilan dalam perkara Silmy Karim, sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum pada tahap berikutnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter