30, 2026
Nasional

Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 196 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan dampak luas bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi di kawasan terdampak.

Dari jumlah tersebut, seluruhnya berstatus tersangka perorangan, sementara sembilan korporasi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pemisahan status antara tersangka perorangan dan korporasi dilakukan karena keduanya memiliki konstruksi hukum yang berbeda serta mekanisme pertanggungjawaban yang tidak sama, terutama menyangkut tanggung jawab badan hukum atas lahan yang dikelola.

Rincian Penetapan Tersangka Perorangan

Data yang dihimpun menunjukkan tersangka perorangan tersebar di sejumlah daerah rawan karhutla, dengan jumlah terbanyak berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) yang mencakup Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta sebagian wilayah Papua. Pola pembakaran yang dilakukan tersangka umumnya bertujuan membuka lahan dengan biaya murah, baik untuk perkebunan maupun pertanian skala kecil hingga menengah.

Modus yang berkembang di lapangan tidak hanya pembakaran langsung, tetapi juga pembiaran terhadap titik api yang muncul di lahan yang dikuasai pelaku. Dalam beberapa perkara, penyidik menemukan unsur kesengajaan, sementara pada perkara lain tersangka diduga lalai sehingga api menyebar ke kawasan hutan konservasi dan lahan milik pihak lain.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan

Penyidik mengamankan berbagai barang bukti dari para tersangka, antara lain alat pembakar, jeriken bahan bakar, kendaraan yang digunakan menuju lokasi, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, hingga rekaman citra satelit yang menunjukkan titik panas pada waktu tertentu. Alat bukti digital dan data meteorologi juga dipakai untuk mengaitkan aktivitas tersangka dengan munculnya hotspot di lokasi kejadian.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Penanganan Berlapis dan Kendala Penyidikan

Penyidikan terhadap 196 tersangka perorangan berjalan paralel dengan penanganan sembilan korporasi. Dalam perkara korporasi, penyidik harus membuktikan hubungan antara kebijakan perusahaan, penguasaan lahan, dan peristiwa pembakaran di lapangan. Proses ini umumnya memerlukan waktu lebih panjang karena melibatkan dokumen korporasi, keterangan ahli, serta penghitungan kerugian lingkungan yang kompleks.

Sejumlah kendala dihadapi penyidik, antara lain medan lokasi yang sulit dijangkau, keterbatasan saksi mata, serta praktik pembakaran yang dilakukan secara berpindah-pindah sehingga menyulitkan identifikasi pelaku utama. Selain itu, sebagian lahan yang terbakar berada di kawasan dengan tumpang tindih izin, sehingga penetapan pihak yang bertanggung jawab membutuhkan kajian administrasi dan pertanahan yang teliti.

Polri menyatakan penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga menelusuri aliran manfaat ekonomi dari lahan yang dibuka dengan cara dibakar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memberi dukungan dana atau memfasilitasi pembukaan lahan. Pendekatan ini diambil agar penindakan tidak hanya menjangkau pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menikmati hasil pembakaran lahan.

Dampak Karhutla dan Urgensi Pencegahan

Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan asap lintas negara, mengganggu aktivitas penerbangan, menutup sekolah, serta meningkatkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak. Kerugian ekonomi akibat karhutla mencakup sektor pertanian, transportasi, pariwisata, dan biaya pemulihan ekosistem yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Dari sisi lingkungan, lahan gambut yang terbakar melepaskan simpanan karbon dalam jumlah besar dan sulit dipulihkan. Pemulihan ekosistem gambut memerlukan pembasahan kembali, penanaman ulang, serta pengawasan ketat agar tidak kembali dibuka dengan cara dibakar pada musim kemarau berikutnya.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta memperkuat patroli terpadu, pemantauan titik panas, dan penegakan sanksi administratif bagi pemegang izin yang lahannya terbakar. Sosialisasi kepada petani dan pelaku usaha kecil juga dinilai penting agar pembukaan lahan tidak lagi menggunakan cara membakar, melainkan metode mekanis atau pembakaran terkendali yang sesuai aturan.

Dengan penetapan 196 tersangka perorangan dan sembilan korporasi, penegakan hukum kasus karhutla diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong tata kelola lahan yang lebih bertanggung jawab. Keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari menurunnya luas lahan terbakar dan pulihnya kualitas lingkungan di wilayah yang terdampak.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter