Perhimpunan Bank Perekreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di lingkungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS). Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas dinamika ekonomi yang semakin kompleks, persaingan industri jasa keuangan yang makin ketat, serta tuntutan nasabah dan regulator terhadap standar pengelolaan lembaga keuangan yang lebih baik. Menurut Perbarindo, tata kelola yang sehat dan manajemen risiko yang disiplin bukan lagi sekadar kewajiban regulasi, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha BPR dan BPRS di tengah tekanan ekonomi global maupun domestik.
BPR dan BPRS memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional, khususnya sebagai penyedia jasa keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau bank umum. Dengan basis nasabah yang sebagian besar berada di segmen akar rumput, ketahanan lembaga menjadi kunci agar fungsi intermediasi tetap berjalan dan stabilitas sistem keuangan di daerah tidak terganggu. Karena itu, Perbarindo menilai kualitas pengelolaan internal harus menjadi perhatian utama seluruh pengurus dan pemegang saham BPR maupun BPRS.
Tata Kelola sebagai Fondasi Kepercayaan
Dalam pandangan Perbarindo, tata kelola yang baik merupakan fondasi bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Kepercayaan itu hanya dapat dibangun apabila terdapat kejelasan peran dan tanggung jawab organ perusahaan, mulai dari rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, hingga satuan kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal. Pemisahan fungsi yang jelas dinilai penting untuk mencegah benturan kepentingan dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan profesional.
Perbarindo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan dan pengungkapan informasi kepada pemangku kepentingan. Laporan yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi alat kontrol sekaligus cermin kualitas pengelolaan sebuah BPR atau BPRS. Selain itu, integritas dan kompetensi sumber daya manusia di jajaran pengurus dinilai sebagai faktor penentu, terutama dalam menghadapi kompleksitas produk dan layanan yang terus berkembang.
Peran Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Asosiasi mendorong dewan komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, tidak hanya bersifat formalitas. Pengawasan terhadap penerapan strategi usaha, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku disebut sebagai bagian dari tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut. Di sisi lain, direksi dituntut mampu menerjemahkan strategi usaha ke dalam kebijakan operasional yang terukur, termasuk penetapan limit risiko dan mekanisme evaluasi berkala.
Manajemen Risiko di Tengah Tekanan Ekonomi
Perbarindo menilai pengelolaan risiko perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup risiko kredit, likuiditas, operasional, kepatuhan, reputasi, hingga risiko strategis. Risiko kredit menjadi perhatian utama mengingat porsi kredit yang dominan dalam portofolio usaha BPR dan BPRS. Asosiasi menekankan pentingnya analisis kelayakan yang cermat, pemantauan kolektibilitas secara berkala, serta pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang memadai agar kualitas aset tetap terjaga.
Likuiditas dan Kecukupan Modal
Selain kualitas kredit, pengelolaan likuiditas disebut sebagai faktor yang tidak boleh diabaikan. Perbarindo mengingatkan agar BPR dan BPRS menjaga komposisi dana pihak ketiga, mengelola jatuh tempo aset dan liabilitas secara hati-hati, serta menyiapkan rencana pendanaan darurat untuk mengantisipasi kondisi pasar yang berubah cepat. Kecukupan modal juga menjadi sorotan, termasuk kesiapan dalam memenuhi kewajiban permodalan minimum dan kemampuan menyerap potensi kerugian.
Digitalisasi, Keamanan Data, dan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Perkembangan layanan keuangan digital turut mengubah lanskap risiko yang dihadapi BPR dan BPRS. Perbarindo menyoroti perlunya kesiapan infrastruktur teknologi informasi, perlindungan data nasabah, serta mitigasi risiko siber. Kerja sama dengan penyedia teknologi dinilai dapat menjadi jalan untuk meningkatkan efisiensi layanan, namun harus tetap disertai uji tuntas dan pengelolaan risiko pihak ketiga yang memadai.
Pada saat yang sama, asosiasi mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan kaderisasi kepemimpinan. Budaya risiko perlu ditanamkan sejak tingkat operasional agar setiap pegawai memahami perannya dalam menjaga kesehatan lembaga. Perbarindo juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan regulator, termasuk kewajiban pelaporan dan penerapan standar pengelolaan yang ditetapkan otoritas pengawas.
Sebagai asosiasi, Perbarindo menyatakan kesiapannya menjadi mitra bagi anggota dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, antara lain melalui pendampingan, berbagi praktik terbaik, serta komunikasi dengan regulator. Penguatan tata kelola dan manajemen risiko dipandang sebagai investasi jangka panjang yang akan menentukan daya tahan BPR dan BPRS dalam melayani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil di daerah, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan rakyat.
Komentar (0)