Sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan menjadi sorotan menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa kabupaten dalam pekan terakhir. Salah satu perusahaan yang namanya disebut dalam pantauan lapangan akhirnya buka suara. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, manajemen perusahaan membantah terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar dan menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat keamanan serta pemerintah daerah dalam penanganan titik panas di sekitar wilayah konsesinya.
Bantahan dan Penjelasan Perusahaan
Dalam pernyataan tertulisnya, manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembukaan lahan di area konsesi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa menggunakan api. Perusahaan menyebut memiliki kebijakan internal yang melarang keras penggunaan api dalam bentuk apa pun, termasuk pembakaran terbatas untuk membersihkan sisa tanaman, dengan sanksi tegas bagi karyawan maupun kontraktor yang melanggar.
Perusahaan juga menyatakan telah menurunkan tim pemadam dan tim patroli untuk memantau titik panas di dalam dan di sekitar area operasional. Menurut penjelasan manajemen, tim tersebut dilengkapi peralatan pemadaman, kendaraan patroli, serta berkoordinasi dengan pos komando penanggulangan karhutla di tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Kami menerima informasi adanya titik panas di sekitar wilayah kerja. Tim langsung bergerak melakukan pengecekan dan pemadaman," kata seorang juru bicara perusahaan dalam pernyataan itu, tanpa merinci lokasi dan luasan area yang terdampak.
Manajemen menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat sekitar atas ketidaknyamanan yang timbul, khususnya dampak asap, dan menyatakan kesiapan memberikan bantuan logistik bagi petugas gabungan yang berada di lapangan.
Langkah Mitigasi yang Diklaim Dijalankan
Perusahaan memaparkan sejumlah langkah pencegahan yang diklaim sudah berjalan, antara lain sistem deteksi dini berbasis pemantauan titik panas, pengawasan berkala terhadap area gambut, serta pemeliharaan kanal dan embung untuk menjaga kelembapan lahan. Perusahaan juga menyebut melibatkan masyarakat desa melalui kelompok masyarakat peduli api yang dilatih dan dibiayai secara berkala.
Selain itu, manajemen menyatakan telah memperketat pengawasan terhadap kontraktor dan pemasok yang bekerja di dalam area konsesi. Setiap pelanggaran, menurut perusahaan, akan berujung pada pemutusan kontrak dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Konteks Karhutla di Kalimantan
Karhutla merupakan persoalan yang berulang setiap tahun di Kalimantan, terutama pada musim kemarau. Sebagian besar titik panas muncul di lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api menjalar di bawah permukaan. Kondisi itu diperparah oleh alih fungsi lahan, drainase yang membuat gambut mengering, serta praktik pembukaan lahan yang murah tetapi berisiko tinggi.
Dampaknya bersifat lintas sektor. Asap yang mengepul tidak hanya merusak kualitas udara dan memicu gangguan pernapasan, tetapi juga mengganggu jarak pandang sehingga penerbangan dan pelayaran terhambat. Sekolah-sekolah di sejumlah daerah kerap diliburkan ketika indeks kualitas udara masuk kategori berbahaya. Di sisi lain, kebakaran menimbulkan kerugian ekonomi, merusak ekosistem, dan melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar.
Pemerintah daerah biasanya menetapkan status siaga darurat karhutla ketika jumlah titik panas meningkat tajam. Status tersebut membuka akses pendanaan dan pengerahan sumber daya dari pemerintah pusat, termasuk bantuan helikopter untuk pemboman air dan teknologi modifikasi cuaca.
Pengawasan dan Sanksi
Perusahaan perkebunan dan pemegang izin konsesi memiliki kewajiban hukum untuk menjaga wilayahnya dari kebakaran. Regulasi lingkungan dan perkebunan mengatur bahwa pemegang izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di dalam area konsesinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Sanksi yang tersedia beragam, mulai dari teguran, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan proses pidana.
Dalam beberapa kasus, pengadilan memutuskan perusahaan bertanggung jawab secara perdata dan diwajibkan membayar ganti rugi untuk pemulihan lingkungan. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi tahap penting untuk memastikan apakah titik panas berada di dalam konsesi, di area masyarakat, atau di lahan terlantar tanpa pengelola.
Pemerintah juga mendorong sertifikasi keberlanjutan sebagai instrumen pengendalian. Melalui skema sertifikasi, perusahaan dituntut memiliki prosedur pencegahan kebakaran, mekanisme pelaporan, serta tata kelola rantai pasok yang dapat ditelusuri.
Yang Ditunggu Publik
Pernyataan perusahaan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Warga dan organisasi lingkungan menuntut transparansi mengenai lokasi titik panas, luasan area terbakar, serta hasil investigasi internal. Mereka juga meminta agar verifikasi dilakukan bersama pihak independen, bukan hanya oleh perusahaan.
Keterbukaan menjadi kunci. Tanpa data yang jelas dan dapat diperiksa, bantahan sulit diverifikasi dan kepercayaan publik sulit dipulihkan. Penegakan hukum yang konsisten, baik terhadap perusahaan besar maupun pelaku perorangan, menjadi ujian bagi upaya menekan karhutla yang terus berulang setiap tahun di Kalimantan.
Komentar (0)