30, 2026
Nasional

PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU

Denny Indrayana dkk mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 soal ijazah Gibran Rakabuming Raka ke MK.]]>

Teguh Setiawan
Teguh Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU

PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (PHPU) terkait persyaratan ijazah calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024. Gugatan tersebut menyoroti persyaratan ijazah bagi Calon Presiden nomor urut 02, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, khususnya terkait pasangan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaganya telah memerhatikan setiap gugatan yang masuk terkait persyaratan calon. Menurutnya, KPU telah berpegang pada aturan yang berlaku dalam perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Persiapan KPU Menghadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

KPU telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan PHPU. Tim tersebut akan mempertahankan keputusan KPU yang telah menetapkan persyaratan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden. Hasyim menegaskan bahwa persyaratan ijazah merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan kualitas calon pemimpin negara.

Dasar Hukum Persyaratan Ijazah Calon Presiden

Persyaratan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki ijazah sarjana (S1) atau yang sederajat dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi.

KPU menjelaskan bahwa persyaratan ini bertujuan untuk memastikan calon presiden dan wakil presiden memiliki intelektualitas dan kapasitas yang memadai dalam memimpin negara. Selain ijazah S1, calon juga harus memenuhi persyaratan lain seperti usia minimal 40 tahun, memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun, dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana.

Reaksi PHPU Terkait Penetapan Calon

PHPU mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU menetapkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Partai tersebut berargumen bahwa penetapan tersebut melanggar aturan karena persyaratan ijazah Gibran tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Ketua Umum PHPU, Liliyana Kusumawardhani, menyatakan bahwa partainya berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu. Menurutnya, setiap calon harus memenuhi persyaratan yang jelas dan transparan. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan bermaksud menghambat proses demokrasi, namun untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam proses pemilu.

Tanggapan Gibran dan Tim Kampanye

Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, telah menjelaskan latar belakang pendidikannya. Ia mengatakan bahwa meskipun sempat mengalami kendala dalam proses verifikasi ijazah, dirinya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan KPU.

Tim kampanye Ganjar-Gibran menegaskan bahwa pasangan calon tersebut telah mematuhi semua aturan yang berlaku. Mereka menganggap gugatan yang diajukan PHPU sebagai upaya yang tidak konstruktif dan bertujuan untuk menggangu proses pemilu yang telah berjalan.

Perspektif Hukum dan Implikasi bagi Pilpres 2024

Kasus ini menimbulkan diskusi mengenai interpretasi aturan persyaratan ijazah dalam konteks pemilu. Para ahli hukum memberikan pandangan berbeda mengenai batasan waktu dan proses verifikasi ijazah calon. Beberapa ahli menyoroti bahwa kejelasan dalam aturan sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Jika MK menerima gugatan PHPU dan memutuskan untuk membatalkan penetapan Ganjar-Gibran, hal ini akan berdampak signifikan pada jalannya Pilpres 2024. Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 2 tetap akan berlaju dalam kompetisi pemilu.

Komitmen KPU untuk Menjaga Proses Pemilu yang Adil

KPU menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemilu yang adil, jujur, dan transparan. Lembaga ini akan terus memantau perkembangan gugatan di MK dan menyesuaikan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan.

Hasyim Asy'ari mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa stabilitas nasional dan kelancaran proses demokrasi menjadi prioritas utama bagi KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Setiawan

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter