30, 2026
Nasional

Kemenimipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya, Tanpa APBN

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pembangunan klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilakukan secara swadaya oleh penghuni tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pemberitaan mengenai keberadaan blok hunian yang dinilai tidak mencerminkan kondisi standar lapas pada umumnya.

Penjelasan Resmi Kemenimipas

Menurut Agus, fasilitas yang menjadi sorotan publik itu dibangun atas inisiatif dan pembiayaan penghuni lapas yang bersangkutan. Ia menyatakan bahwa pembangunan tidak melibatkan anggaran negara sama sekali, baik untuk material, tenaga kerja, maupun peralatan yang digunakan. Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses pengerjaan berlangsung di dalam lingkungan lapas dan diketahui oleh jajaran pengelola.

Agus menjelaskan bahwa swadaya dalam konteks ini berarti penghuni menyediakan sendiri bahan bangunan dan mengerjakan konstruksinya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata dia, tidak mengalokasikan dana khusus untuk pembangunan klaster tersebut. Pernyataan ini sekaligus merespons dugaan bahwa fasilitas mewah itu dibiayai menggunakan uang negara.

Kronologi dan Sorotan Publik

Isu klaster mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah beredar informasi mengenai keberadaan sejumlah unit hunian yang tampil berbeda dari sel pada umumnya. Unit-unit tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas tambahan sehingga memicu pertanyaan publik mengenai sumber pembiayaan dan mekanisme pengawasan di lingkungan lapas.

Publik mempertanyakan bagaimana pembangunan fasilitas semacam itu dapat berlangsung tanpa diketahui atau dihentikan oleh pihak berwenang. Sebagian pihak menilai keberadaan klaster tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara penghuni dan mencederai prinsip kesetaraan perlakuan di dalam lapas. Sorotan bertambah kuat karena lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan lokasi pembangunan hunian bertingkat ekonomi tertentu.

Dalih Swadaya dan Persoalan Regulasi

Meski dibantah menggunakan APBN, persoalan swadaya tetap menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Regulasi pemasyarakatan mengatur secara ketat tata kelola bangunan dan fasilitas di dalam lapas. Setiap pembangunan, termasuk yang bersifat swadaya, semestinya melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan agar tidak menimbulkan disparitas fasilitas antarpenghuni.

Pengamat menilai penjelasan bahwa pembangunan dilakukan secara mandiri tidak serta-merta menghapus persoalan. Jika penghuni mampu membangun fasilitas mewah, hal itu berpotensi memperkuat kesan adanya perlakuan istimewa berdasarkan kemampuan ekonomi atau akses tertentu. Kondisi tersebut dikhawatirkan bertentangan dengan asas pembinaan yang setara bagi seluruh warga binaan.

Komitmen Pengawasan Internal

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Evaluasi mencakup aspek pengawasan, prosedur pembangunan fasilitas, serta kemungkinan pelanggaran yang menyertai keberadaan klaster tersebut. Ia memastikan tidak akan ada pembiaran apabila ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

Kementerian, lanjutnya, berkomitmen menindak setiap oknum yang terbukti melanggar aturan. Pihaknya juga akan memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di lapas dan rumah tahanan lain di seluruh Indonesia. Evaluasi disebut akan melibatkan jajaran inspektorat internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dampak bagi Reformasi Pemasyarakatan

Kasus ini menjadi ujian bagi agenda reformasi pemasyarakatan yang selama ini digaungkan. Keberadaan fasilitas yang mencolok di tengah keterbatasan kapasitas lapas memperlihatkan adanya celah pengelolaan yang perlu segera ditutup. Publik menanti tidak hanya penjelasan, tetapi juga langkah nyata perbaikan tata kelola.

Transparansi mengenai sumber pembiayaan, mekanisme perizinan, serta pertanggungjawaban pengelola lapas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Tanpa penanganan yang tegas dan terbuka, polemik klaster mewah di Cibinong berpotensi memperkuat anggapan bahwa tembok lapas masih menyimpan persoalan lama yang belum tuntas diselesaikan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter