POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%
OJK terbitkan POJK 13 Tahun 2026 untuk demutualisasi Bursa Efek Indonesia, mengubah struktur kepemilikan dan meningkatkan transparansi serta efisiensi pasar.]]>
← Artikel Sebelumnya
Kabar Buruk Buat RI, Harga Batu Bara Jatuh 5 Hari Beruntun
Artikel Selanjutnya →
Komentar (0)