Polisi: 33 Kasus Karhutla di Kalbar Libatkan Korporasi
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat sebanyak 33 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya melibatkan korporasi atau perusahaan. Temuan itu menjadi bagian dari penanganan hukum atas sejumlah peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di provinsi tersebut, yang hingga kini masih ditangani secara bertahap oleh penyidik.
Menurut keterangan kepolisian, puluhan kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan tersebar di sejumlah kabupaten yang selama ini menjadi titik rawan karhutla. Penyidik mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dan kehutanan hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sebaran Kasus dan Tahap Penanganan
Dari 33 kasus yang melibatkan korporasi, kepolisian menyatakan penanganannya berada pada tahap berbeda-beda. Sebagian perkara masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, sebagian lain telah naik ke tahap penyidikan, dan sejumlah perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Wilayah yang menjadi perhatian utama antara lain Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, dan sejumlah daerah lain di sekitar Pontianak. Daerah-daerah itu diketahui memiliki luasan lahan gambut dan lahan kering yang rentan terbakar, terutama pada musim kemarau. Kondisi lahan gambut membuat api mudah menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan meski hujan telah turun.
Kepolisian menyebut penyelidikan tidak hanya berfokus pada peristiwa terbakarnya lahan, tetapi juga pada dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga wilayah konsesinya. Penyidik menelusuri apakah perusahaan memiliki prosedur pengendalian api, sarana pemadaman, serta petugas yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Korporasi sebagai Tersangka
Dalam penanganan karhutla, korporasi dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Mekanisme ini memungkinkan penyidik menetapkan badan hukum sebagai tersangka, bukan hanya individu pengurus atau karyawan di lapangan. Penetapan tersebut mensyaratkan pembuktian bahwa tindak pidana terjadi dalam lingkup usaha korporasi dan menguntungkan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi dan ahli, serta dokumen perizinan dan dokumen internal perusahaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan kementerian teknis dan pemerintah daerah untuk memperoleh data mengenai status lahan dan kewajiban pengendalian kebakaran yang melekat pada pemegang izin.
Ancaman Sanksi
Perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar atau lalai sehingga lahannya terbakar dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan penyitaan keuntungan usaha, serta sanksi administratif dari pemerintah. Sanksi administratif tersebut antara lain berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Selain sanksi terhadap korporasi, pengurus perusahaan juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti mengetahui atau membiarkan praktik pembakaran lahan berlangsung di wilayah konsesinya.
Faktor Pemicu
Kepolisian menilai karhutla di Kalimantan Barat dipicu oleh kombinasi beberapa faktor. Selain kondisi cuaca kering pada musim kemarau, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai masih menjadi pilihan karena dianggap murah dan cepat. Faktor lain adalah lemahnya pengawasan di tingkat lapangan serta lambatnya deteksi titik panas pada tahap awal.
Luasan lahan yang terbakar dan jumlah titik panas pada setiap musim kemarau menjadi perhatian karena berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi dan pendidikan. Kabut asap yang timbul dari kebakaran lahan kerap mengganggu penerbangan dan memaksa penutupan sekolah di sejumlah daerah.
Penegakan Hukum dan Pencegahan
Kepolisian menyatakan penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan sejalan dengan upaya pencegahan yang melibatkan pemerintah daerah, badan penanggulangan bencana, serta masyarakat. Patroli terpadu, pemantauan titik panas, dan penyuluhan kepada pelaku usaha kecil disebut menjadi bagian dari strategi pengendalian karhutla.
Selain itu, kepolisian mendorong perusahaan untuk melengkapi sarana pengendalian kebakaran di wilayah konsesi masing-masing, termasuk membentuk tim pemadam dan menyediakan sumber air. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, terutama di area gambut yang memiliki risiko tinggi.
Meski demikian, penanganan perkara yang melibatkan korporasi dinilai membutuhkan waktu lebih panjang karena melibatkan pembuktian dokumen, struktur organisasi perusahaan, serta keterangan ahli. Kepolisian menyatakan akan menyelesaikan setiap perkara sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang bagi perusahaan untuk membuktikan sebaliknya di persidangan.
Hingga saat ini, jumlah kasus yang melibatkan korporasi masih dapat bertambah seiring berjalannya penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa kebakaran lahan lain yang belum dituntaskan. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat dan temuan titik panas yang mengarah pada dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti.
Komentar (0)