Polisi Gerebek Salon Diduga Jadi Gudang Sabu di Makassar, 4 Orang Ditangkap
Tim Sabhara Polrestabes Makassar berhasil menggerek sebuah salon yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu. Operasi tersebut berlangsung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (15/3) dini hari. Empat orang yang berada di dalam salon tersebut berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung singkat namun efektif tersebut.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol. Muh Ikbal melalui Kabid Humasnya AKBP Syarifuddin mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa aktivitas di salon tersebut mencurigakan. "Kita mendapat laporan dari warga bahwa salon tersebut menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas terlarang di dalam," ujarnya.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Menurut Syarifuddin, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Tamalanrea dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Tim tersebut melakukan pengintaian selama seminggu sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan. "Kita lakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima akurat. Hasilnya, kita menemukan bukti bahwa salon tersebut memang digunakan sebagai gudang sabu," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat total 15,2 gram, satu buah timbangan digital, satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp10 juta, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkotika. Selain itu, polisi juga menyita beberapa alat isap sabu yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Empat Tersangka Diamankan
Empat orang yang ditangkap dalam operasi ini merupakan pengelola salon dan tiga rekannya yang sedang berada di dalam salon saat digerebek. Mereka adalah AS (32), pengelola salon, beserta tiga rekannya yaitu MN (28), IS (35), dan AR (30). Keempat orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Keempat tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata Syarifuddin. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih akan dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
Kasus Terkait dengan Penangkapan Sebelumnya
Menurut informasi yang dihimpun, salon tersebut sebelumnya pernah menjadi sorotan polisi karena aktivitasnya yang mencurigakan. Namun, belum ada bukti kuat yang berhasil didapatkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. "Salon ini sudah lama menjadi perhatian kita. Tapi baru kali ini kita dapat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan," ujar Syarifuddin.
Dalam pengembangan kasus, polisi sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam operasi distribusi narkotika melalui salon tersebut. "Kita masih memeriksa keempat tersangka untuk mencari tahu siapa supplier mereka dan siapa saja yang menjadi target distribusi narkotika ini," tambahnya.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Operasi penggerebekan salon ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Kombes Pol. Muh Ikbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengenal belas kasihan dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
"Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan peredaran narkotika. Tidak ada pengecualian," tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Salon yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut kini telah disegel oleh pihak kepolisian dan akan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menyita dokumen-dokumen penting yang ada di salon tersebut sebagai bukti tambahan dalam proses penyidikan.
Reaksi Warga
Penggerebekan yang dilakukan oleh polisi tersebut mendapat respons positif dari warga sekitar. Warga mengaku sudah lalu merasa curiga dengan aktivitas di salon tersebut karena sering ada orang-orang yang datang dan pergi pada jam-jam tidak wajar.
"Kan memang waktu itu jam setengah dua malam, ada mobil yang parkir di depan salon lalu ada orang turun dan masuk. Kayunya mencurigaan, apalagi salon itu biasanya tutup jam sembilan malam," kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dengan berhasil digerebeknya salon yang diduga menjadi gudang sabu tersebut, pihak kepolisian berharap dapat menjadi peringatan bagi para pelaku narkotika bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi dalam memberikan dan mendistribusikan narkotika.
Komentar (0)