17, 2026
Nasional

Hari Ini Terakhir Urus Sertifikasi Halal, Begini Respons Pengusaha

Kadin Indonesia menyoroti tantangan sertifikasi halal yang akan berlaku pada 2026, terutama bagi UMKM.]]>

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Hari Ini Terakhir Urus Sertifikasi Halal, Begini Respons Pengusaha

Hari Ini Terakhir Urus Sertifikasi Halal, Begini Respons Pengusaha

Untuk para pelaku usaha di Indonesia, hari ini menjadi batas akhir untuk mengurus sertifikasi halal produknya. Aturan yang diberlakukan pemerintah ini mengharuskan seluruh produk konsumsi yang dipasarkan di Tanah Air harus memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Dengan batas waktu yang semakin dekat, respons dari kalangan pengusaha bermacam-macam, mulai dari yang mendukung hingga yang khawatir akan dampaknya terhadap operasional bisnis.

Kewajiban Sertifikasi Halal Menurut Aturan

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Produk Halal menjadi dasar hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk konsumsi. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2019 dan memberikan tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebanyak 1,2 joda produk konsumsi wajib memiliki sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Produk konsumsi yang dimaksud mencakup makanan, minuman, obat-obatan tradisional, kosmetika, produk kebersihan, serta produk perawatan diri lainnya. Pelaku usaha yang gagal memenuhi persyaratan ini berisih denda hingga 10% dari nilai produk dan berhak untuk dicopot izin edar produknya dari pasaran.

Respon Kalangan Pengusaha

Di tengah tekanan waktu, respons dari para pengusaha cukup beragam. Beberapa di antaranya menyambut positif kebijakan ini sebagai upaya untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. "Sertifikasi halal bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan pasar global. Dengan memiliki sertifikasi yang diakui internasional, produk kita akan lebih mudah diterima di pasar ekspor," ujar Ahmad Zaki, seorang pengusaha makanan ringan asal Jakarta.

Sementara itu, banyak pengusaha mikro dan kecil yang mengeluhkan proses yang dianggap terlalu rumit dan mahal. Proses pengajuan sertifikasi halal melibatkan berbagai dokumen, audit, dan biaya yang tidak sedikit. "Prosesnya memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Untuk usaha seperti kami, ini menjadi beban tambahan yang berat," kata Siti Nurhaliza, pemilik usaha kuliner kecil di Bandung.

Beberapa asosiasi pengusaha juga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kesiapan infrastruktur yang mendukung. "Kami mendukung kebijakan ini, namun ketersediaan laboratorium uji halal dan auditor yang kompeten masih terbatas. Hal ini bisa menjadi pemicu penundaan proses sertifikasi," ujar Budi Santoso dari Asosiasi Pengusaha Makanan Indonesia.

Persiapan Pihak Terkait

Dalam menghadapi batas waktu yang semakin dekat, pemerintah melalui BPJPH telah melakukan berbagai upaya untuk memudahkan proses sertifikasi. Pihak tersebut telah membuka layanan terpadu di 34 provinsi dan menyediakan sistem online untuk pengajuan sertifikasi. "Kami telah memperbanyak tenaga auditor dan memperluas jaringan kerjasama dengan laboratorium uji untuk mempercepat proses," jelas Direktur BPJPH, Muhammad Aqil.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UMKM juga memberikan dukungan berupa pelatihan dan bantuan biaya bagi pelaku UMKM. "Kami memahami kesulitan yang dialami para pengusaha UMKM. Oleh karena itu, kami menyediakan bantuan bagi yang membutuhkan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal," tambah Deputi Bidang Koperasi dan UMKM Kementerian Koperasi dan UMKM, Eddy Satria.

Pasca-Batas Waktu

Setelah 17 Oktober 2024, BPJPH bersama Satuan Tugas Penindakan Produktivitas akan melakukan pemantauan terhadap produk yang beredar di pasaran. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan ditarik dari peredaran dan pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga berencana memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan sertifikasi halal. Sanksi tersebut mencakup pencabangan izin usaha, pembekuan akses fasilitas perbankan, serta pemblokiran akses pada program pemerintah lainnya.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, para pengusaha diharapkan dapat menyelesaikan proses sertifikasi halal agar tidak mengalami kerugian lebih besar. Keberlanjutan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal Indonesia serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global produk halal.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter