Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres setempat memeriksa delapan siswa sebagai saksi korban dalam kasus dugaan kekerasan fisik yang dilakukan seorang kepala sekolah terhadap peserta didiknya. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan dari guru bimbingan konseling serta orang tua masing-masing siswa. Kedelapan siswa dimintai keterangan terkait kronologi kejadian, lokasi, waktu, serta dampak fisik dan psikis yang mereka alami.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa melaporkan aksi penamparan yang diduga dilakukan kepala sekolah di lingkungan sekolah. Laporan diterima polisi pada pekan lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak terkait. Polisi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara terpisah agar para siswa tidak saling memengaruhi dan keterangan yang diperoleh tetap murni sesuai pengalaman masing-masing.
“Ada delapan siswa yang kami periksa sebagai korban. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan ramah anak, didampingi orang tua dan guru,” kata seorang penyidik Unit PPA. Ia menambahkan bahwa penyidik juga mengumpulkan bukti pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas bila tersedia, catatan medis, serta keterangan saksi lain di lingkungan sekolah.
Kronologi yang Dilaporkan Korban
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, aksi penamparan diduga terjadi di dalam ruang kepala sekolah dan beberapa titik lain di area sekolah. Para siswa mengaku dipanggil secara bergantian dengan alasan pembinaan disiplin, namun pada saat itu justru mengalami perlakuan fisik. Beberapa korban melaporkan rasa nyeri di bagian pipi dan telinga, sementara yang lain mengaku mengalami tekanan psikologis berupa rasa takut dan enggan kembali ke sekolah.
Polisi belum merinci berapa kali aksi tersebut terjadi dan berapa lama rentang waktunya. Penyidik masih mendalami apakah peristiwa serupa dialami oleh siswa lain yang belum melapor. “Kami masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan. Karena itu, kami mengimbau siswa atau orang tua yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa agar melapor,” ujar penyidik.
Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi secara rinci. Sejumlah guru yang ditemui di lokasi memilih tidak berkomentar dan mengarahkan awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan dinas pendidikan. Papan informasi sekolah tampak sepi, dan kegiatan belajar mengajar dilaporkan tetap berjalan meski dengan pengawasan tambahan dari pengawas sekolah.
Langkah Hukum dan Perlindungan Anak
Polisi menyatakan kasus ini ditangani dengan mengedepankan perlindungan anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga layanan psikologi untuk memastikan pemulihan para korban. Pendampingan psikologis diberikan agar para siswa tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Dari sisi hukum, perbuatan yang diduga dilakukan kepala sekolah dapat dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak jika terbukti memenuhi unsur pidana. Namun polisi menegaskan bahwa status hukum pihak yang dilaporkan masih sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi setelah pemeriksaan saksi korban dan saksi lain selesai.
“Kami akan memeriksa terlapor untuk mendapatkan keterangan dari sisi yang bersangkutan. Semua dilakukan secara profesional dan berimbang,” kata penyidik. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan secara bertahap tanpa mengganggu proses penyidikan.
Respons Dinas Pendidikan dan Orang Tua
Dinas Pendidikan setempat menyatakan tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan kepala sekolah. Kepala dinas menyebut pihaknya akan menindak tegas jika pelanggaran terbukti, termasuk memberikan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian. “Kami tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan paralel,” ujarnya.
Para orang tua korban menuntut transparansi dan keadilan. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan mendesak agar kepala sekolah dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung. “Kami ingin anak-anak kami aman di sekolah. Pendidikan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan,” kata salah satu orang tua.
Pemerhati pendidikan menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin sekolah harus ditegakkan dengan metode yang mendidik, bukan hukuman fisik. Mereka mendorong sekolah memperkuat sistem pengaduan dan pendampingan konseling agar siswa memiliki saluran aman untuk melaporkan tindakan kekerasan.
Polisi menargetkan pemeriksaan saksi tambahan dan terlapor rampung dalam waktu dekat. Perkembangan kasus akan diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga kini, kedelapan siswa yang diperiksa dipastikan dalam kondisi terpantau dan terus didampingi keluarga serta tim psikolog.
Komentar (0)