09, 2026
Nasional

Polisi Tangkap Pria Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan

Rizky Amelia
Rizky Amelia Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polisi Amankan Pria Diduga Mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan

Polisi Reskrim Polrestabes Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (42) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan perbuatannya kepada pihak berwajib pada Rabu (15/3) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Jakarta Utara, Kompol Andri Wibowo mengatakan, korban berinisial R (15) adalah seorang remaja dengan kebutuhan khusus yang tinggal bersama sang ibu di kawasan Penjaringan. Menurut Andri, pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang sering mengunjungi rumahnya dengan dalih membantu.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, aksi tidak senonoh dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dalam sebulan terakhir. Kejadian pertama terjadi pada pertengahan Februari lalu ketika sang ibu sedang bekerja. Pelaku yang mengaku ingin membantu korban kemudian membawanya ke dalam kamar lalu melakukan aksi tidak pantas.

"Korban dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku sering mengajaknya masuk ke dalam kamar dengan alasan ingin memberikan bantuan. Namun di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," jelas Andri dalam konferensi pers di Mapolrestabes Jakarta Utara, Kamis (16/3).

Kejadian serupa terulang dua kali lagi pada awal Maret lalu. Korban yang merasa takut dan bingung akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada seorang kerabat dekat. Setelah mendapat dukungan, korban bersama keluarga melaporkan perbuatannya ke Polsek Penjaringan pada 15 Maret lalu.

Proses Penangkapan

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi sekitar. Setelah mendapat cukup bukti, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Rabu (15/3) sore di kediamannya di kawasan yang sama.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban yang masih disimpan pelaku dalam lemari. Polisi juga menyita handphone pelaku yang diduga berisi video atau foto kejadian tersebut.

Tersangka Diancam Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak

N (42) terancam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kepala Bagian Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menambahkan, kasus ini menunjukkan perlunya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak, terutama yang berkebutuhan khusus. Ia mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan rehabilitasi bagi korban dan keluarganya. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan lembaga kesehatan mental untuk memberikan dukungan psikologis bagi korban.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Polisi masih menyelidiki apakah ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku atau tidak. Selain itu, polisi juga akan memeriksa keterlibiban pihak lain dalam kasus ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizky Amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter