SERANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa dini hari.
Tersangka berinisial AR, 38 tahun, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya yang kembali aktif menjalankan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Selama tiga tahun buron, AR diketahui berpindah-pindah tempat tinggal dan kerap menggunakan identitas berbeda untuk mengelabui petugas.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Dedi Supriadi mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan intensif selama dua pekan. Petugas memetakan pergerakan tersangka melalui laporan warga serta pengawasan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dengan berat 5,2 gram, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong," kata Dedi dalam keterangan pers di Mapolres Serang, Rabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli. Dari pemeriksaan awal, AR mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak lima tahun terakhir dengan wilayah peredaran mencakup Kragilan, Ciruas, dan Kibin.
Peran Tersangka dalam Jaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang menyalurkan sabu kepada sejumlah pengguna dan pengedar kecil di wilayah Kabupaten Serang. Ia diduga memperoleh pasokan dari seorang bandar yang masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial H yang saat ini masih kami buru. Kami sudah mengantongi identitas dan pergerakan bandar tersebut," ujar Dedi.
Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain, termasuk mereka yang berperan sebagai penampung atau penyedia dana.
Ancaman Hukuman
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan," tambah Dedi.
Respons Masyarakat dan Upaya Pencegahan
Penangkapan AR disambut positif oleh warga setempat. Sejumlah tokoh masyarakat mengaku telah lama resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka, terutama karena melibatkan pengedar yang sudah lama buron.
Polres Serang menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkotika. Sosialisasi mengenai bahaya narkotika juga akan digencarkan, terutama di kalangan remaja dan pelajar yang menjadi sasaran utama peredaran barang haram tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika," pungkas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR untuk menggali informasi mengenai jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Banten guna mempercepat penangkapan bandar yang masih buron.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menjadi salah satu penangkapan signifikan di wilayah hukum Polres Serang sepanjang tahun ini. Sebelumnya, sejumlah pengedar juga berhasil diamankan, namun sebagian di antaranya masih memiliki kaitan dengan jaringan yang sama.
Data kepolisian menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Serang cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan bertambahnya permintaan di kawasan industri dan permukiman padat. Kondisi ini mendorong aparat untuk memperketat pengawasan, terutama pada jalur-jalur masuk dari luar daerah.
Dengan tertangkapnya AR, polisi berharap dapat memutus salah satu mata rantai peredaran sabu di wilayah tersebut, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku lain yang masih beroperasi.
Komentar (0)