Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah sebagai Tersangka Dugaan Pungli
Bareskrim Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penetapan status tersangka tersebut disampaikan penyidik setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan penuh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan penyidik tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga melibatkan kepala daerah dalam praktik pemungutan dana yang tidak sesuai ketentuan.
"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SHT yang menjabat sebagai Bupati Gowa," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja bupati di Kantor Bupati Gowa serta kediaman pribadi yang bersangkutan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan keuangan, dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana pungutan.
Kronologi dan Modus yang Diduga Dilakukan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan di luar ketentuan terhadap pelaku usaha, khususnya di sektor jasa dan perdagangan di wilayah Kabupaten Gowa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh tim penyidik Bareskrim Polri bersama satuan wilayah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga pungutan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan kepala daerah dalam proses perizinan dan pelayanan publik. Sejumlah pihak diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat kelancaran pengurusan dokumen tertentu.
Penyidik juga menduga terdapat aliran dana yang tidak tercatat dalam anggaran resmi pemerintah daerah. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan yang tidak berkaitan dengan pembangunan daerah.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, pelaku usaha, hingga staf yang diduga mengetahui praktik tersebut. Penyidik menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam perkara ini.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penerimaan dana, catatan transaksi, dan rekaman komunikasi yang diduga berkaitan dengan permintaan pungutan. Penyidik juga menelusuri rekening bank yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Sitti Husniah disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda.
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun, penyidik menyatakan akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Respons Pemerintah Daerah dan Dampak Politik
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui juru bicaranya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa dan pelayanan publik tidak terganggu.
Meski demikian, penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif menimbulkan dinamika politik di tingkat lokal. Sejumlah anggota DPRD Gowa mendesak adanya penjelasan resmi dari pemerintah kabupaten mengenai dampak hukum tersebut terhadap jalannya roda pemerintahan.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Mereka menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengawasan terhadap kewenangan kepala daerah, terutama dalam proses perizinan yang rawan penyalahgunaan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta agar aparat pengawas internal pemerintah turut melakukan audit terhadap pengelolaan retribusi dan pungutan di Kabupaten Gowa.
Langkah Lanjutan Penyidik
Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pejabat maupun pihak swasta.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi dan keuangan negara. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh, tidak hanya pada aspek pidana tetapi juga pada aspek tata kelola pemerintahan.
Kasus dugaan pungli yang menjerat Bupati Gowa ini menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan hukum di Indonesia. Publik menantikan perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk apakah penyidik akan melakukan penahanan dan bagaimana proses persidangan nantinya akan mengungkap struktur praktik pungutan yang diduga telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Komentar (0)