Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa banyak perusahaan asing yang beroperasi di sektor kehutanan, perkebunan, dan industri pengolahan hasil hutan harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, persoalan karhutla tidak dapat lagi dilihat semata sebagai akibat faktor alam atau kebiasaan masyarakat, karena di baliknya terdapat kepentingan korporasi besar, termasuk perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki modal asing.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan tanggung jawab korporasi sebagai salah satu fokus utama pemerintah dalam menangani kebakaran lahan yang berulang setiap tahun. Prabowo menilai praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi karena ada pihak yang merasa dapat menghindar dari konsekuensi hukum, terutama perusahaan yang struktur kepemilikan dan operasinya melibatkan entitas lintas negara.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan akan dilakukan tanpa membedakan status perusahaan, baik nasional maupun asing. Instansi lingkungan hidup, kepolisian, dan kejaksaan diminta berkoordinasi untuk menelusuri asal api, memetakan konsesi yang terbakar, serta mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat dari pembukaan lahan tersebut.
Selain sanksi pidana bagi pelaku pembakaran, pemerintah menyoroti pentingnya sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Pendekatan itu dinilai lebih efektif untuk memberi efek jera kepada korporasi, karena sanksi administratif berdampak langsung pada kelangsungan operasi dan akses pasar perusahaan.
Prabowo juga menekankan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada perusahaan yang memiliki konsesi. Perusahaan pembeli, pedagang, dan pemodal yang menikmati hasil komoditas dari lahan yang dibuka dengan cara dibakar turut diminta ikut menanggung akibatnya. Prinsip itu sejalan dengan pendekatan rantai pasok yang semakin banyak diterapkan di pasar internasional.
Karhutla dan Pola Pembukaan Lahan
Biaya Murah, Dampak Mahal
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia umumnya terkonsentrasi di wilayah dengan lahan gambut yang mudah terbakar, terutama pada musim kemarau. Metode membakar dikenal jauh lebih murah dan cepat dibandingkan pembukaan lahan secara mekanis, sehingga praktik itu masih dipilih sebagian pelaku usaha untuk menekan biaya produksi.
Dampaknya bersifat lintas sektor. Asap yang dihasilkan mengganggu kesehatan masyarakat, menutup jalur penerbangan, merusak ekosistem, dan memperbesar emisi karbon. Pada skala regional, kabut asap juga menjadi persoalan diplomatik karena terbawa ke negara tetangga, sehingga penyelesaiannya menuntut kerja sama lintas batas.
Tekanan Pasar Global
Sejumlah negara tujuan ekspor kini menerapkan persyaratan ketat agar komoditas yang masuk ke pasar mereka bebas dari praktik deforestasi. Regulasi tersebut menuntut perusahaan mampu membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang dibuka dengan cara dibakar atau dari kawasan hutan yang ditebang.
Karena itu, perusahaan asing yang membeli atau mengolah komoditas Indonesia memiliki kepentingan langsung untuk memastikan rantai pasoknya bersih. Pemerintah menilai tanggung jawab itu seharusnya tidak hanya dibebankan kepada produsen di dalam negeri, tetapi juga kepada pembeli dan investor yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Langkah Pemerintah
Pemerintah mengarahkan sejumlah langkah pengendalian, antara lain patroli terpadu di daerah rawan, pemantauan titik panas melalui citra satelit, teknologi modifikasi cuaca untuk membasahi lahan gambut, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Pemerintah daerah diminta memperkuat kesiapsiagaan di tingkat desa dan kecamatan, termasuk penyediaan sarana pemadaman awal.
Transparansi peta konsesi juga menjadi sorotan. Data mengenai pemegang izin, luas lahan, dan riwayat kebakaran di wilayah konsesi dinilai penting agar publik dapat ikut mengawasi. Keterbukaan informasi itu dianggap sebagai instrumen pengendalian yang efektif, terutama ketika kapasitas pengawasan aparat terbatas.
Di sisi lain, pemerintah menekankan pentingnya restorasi lahan gambut yang rusak. Pembasahan kembali kanal dan penanaman jenis tanaman yang sesuai dinilai dapat menurunkan risiko kebakaran berulang di kawasan yang sama.
Respons dan Tantangan
Kalangan dunia usaha meminta kepastian hukum dan kejelasan prosedur agar perusahaan yang taat aturan tidak ikut dirugikan. Asosiasi pengusaha menekankan pentingnya pembedaan antara perusahaan yang sengaja membuka lahan dengan membakar dan perusahaan yang lahannya terbakar akibat faktor di luar kendali, termasuk akibat api yang merambat dari lahan warga.
Tantangan terbesar tetap pada pembuktian di tingkat penyidikan dan pengadilan. Menelusuri siapa yang menyalakan api di lahan luas tidak sederhana, terutama bila kebakaran terjadi di kawasan gambut yang titik apinya menyebar di bawah permukaan. Karena itu, pemerintah diminta memperkuat kapasitas penyidik, laboratorium forensik kebakaran, dan penggunaan data penginderaan jauh sebagai alat bukti.
Prabowo menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kedaulatan dan keadilan. Kekayaan alam Indonesia, katanya, tidak boleh dinikmati pihak tertentu sementara kerusakan lingkungan dan biaya sosialnya ditanggung masyarakat luas. Pemerintah menyatakan akan terus mendorong agar tanggung jawab korporasi, termasuk perusahaan asing, ditegakkan secara nyata, bukan hanya dalam pernyataan.
Komentar (0)