Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengusutan tuntas terhadap korporasi dan individu yang berada di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Arahan itu menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman di lapangan, tetapi harus ditelusuri sampai ke aktor yang memiliki kepentingan ekonomi di balik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Perintah tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah bahwa karhutla dipandang bukan sekadar bencana musiman akibat kemarau panjang, melainkan persoalan penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam. Presiden menekankan agar aparat tidak berhenti pada pelaku kecil di lapangan, tetapi juga membongkar pihak yang memberi perintah, mendanai, dan menikmati keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
Instruksi itu menyasar dua kelompok utama, yakni korporasi pemegang izin konsesi dan individu yang terbukti melakukan pembakaran. Pemerintah meminta penelusuran dilakukan terhadap pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang berupaya menutupi aktivitas pembakaran melalui struktur kepemilikan yang berlapis.
Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Dalam kerangka hukum nasional, pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara bertahun-tahun dan denda dalam jumlah besar, dengan perluasan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Korporasi yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya berpotensi dikenai sanksi pidana, tetapi juga menghadapi sanksi administratif berupa pembekuan izin, pencabutan izin, hingga kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Selain penindakan, instruksi presiden mencakup evaluasi terhadap izin konsesi yang berada di kawasan rawan kebakaran. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan pemegang izin memiliki kapasitas pengendalian kebakaran, sarana prasarana pemadaman, serta kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kementerian lingkungan, diminta menyatukan langkah dalam penyelidikan. Koordinasi lintas lembaga dianggap kunci karena karhutla umumnya melibatkan wilayah administratif yang luas, melintasi batas kabupaten dan provinsi, serta terkait dengan rantai pasok komoditas bernilai ekonomi tinggi.
Dampak Ekonomi, Kesehatan, dan Ekologi
Karhutla di Kalimantan dan Sumatra berulang kali menimbulkan kerugian besar. Asap yang dihasilkan tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat setempat, tetapi juga menurunkan kualitas udara hingga ke wilayah lain, mengganggu penerbangan, menutup sekolah, dan meningkatkan kasus gangguan pernapasan.
Dari sisi ekonomi, kebakaran menghancurkan tutupan lahan produktif, merusak ekosistem gambut, dan memicu kerugian lintas sektor. Lahan gambut yang terbakar sangat sulit dipadamkan karena api menjalar di bawah permukaan, sehingga memerlukan waktu panjang serta biaya pemadaman yang besar.
Kerusakan ekologis juga berdampak pada keanekaragaman hayati dan pelepasan emisi karbon dalam jumlah signifikan. Karena itu, pemerintah menempatkan pencegahan sebagai bagian tak terpisahkan dari penindakan, antara lain melalui patroli terpadu, pemantauan titik panas, operasi modifikasi cuaca, serta pembasahan kembali lahan gambut.
Pencegahan dan Kolaborasi Antarlembaga
Selain pengusutan, Presiden meminta penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan daerah. Pemerintah daerah diminta tidak menunggu eskalasi kebakaran sebelum bertindak, tetapi memastikan kesiapan personel, peralatan, dan sumber daya sejak awal musim kemarau.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting. Praktik pembukaan lahan dengan membakar dinilai masih terjadi karena alasan biaya yang lebih murah. Karena itu, pendekatan penegakan hukum diharapkan dibarengi dengan penyediaan alternatif pengolahan lahan yang terjangkau bagi petani kecil, disertai penyuluhan dan pendampingan.
Pemerintah menegaskan bahwa hasil pengusutan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas. Transparansi dinilai penting agar publik dapat menilai keseriusan negara dalam menindak pelaku karhutla, sekaligus memberi efek jera bagi pihak lain yang berencana melakukan hal serupa.
Dengan arahan tersebut, penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatra diarahkan pada tiga pilar sekaligus: pemadaman cepat, penegakan hukum terhadap korporasi dan individu, serta perbaikan tata kelola lahan agar peristiwa serupa tidak berulang setiap tahun.
Komentar (0)