08, 2026
Nasional

Pramono Larang Pungutan PMI kepada ASN dan Warga DKI

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun kepada warga ibu kota. Larangan tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya praktik pemungutan sumbangan PMI yang dinilai memberatkan dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Latar Belakang Larangan Pungutan PMI

Kebijakan ini muncul setelah meningkatnya keluhan dari kalangan ASN dan masyarakat mengenai pemungutan dana yang kerap dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti peringatan hari besar, kegiatan sosial, hingga pengurusan layanan administrasi di sejumlah instansi. Pungutan tersebut biasanya dikemas sebagai sumbangan sukarela untuk PMI, namun dalam praktiknya sering terkesan dipaksakan.

Pramono Anung menegaskan bahwa PMI sebagai lembaga kemanusiaan seharusnya menjalankan fungsi kemanusiaannya tanpa membebani masyarakat, apalagi ASN yang telah memiliki kewajiban tersendiri dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia menilai bahwa pemaksaan sumbangan justru mencederai marwah PMI sebagai organisasi yang bersifat netral dan tidak berorientasi komersial.

Menurut Gubernur, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing. Penambahan beban berupa pungutan yang mengatasnamakan PMI dikhawatirkan mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat dan menimbulkan distorsi di lingkungan birokrasi.

Instruksi Tegas kepada Seluruh Perangkat Daerah

Larangan tersebut disampaikan secara lisan dalam sejumlah forum koordinasi, sekaligus diperkuat melalui instruksi internal kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pramono meminta semua pihak untuk tidak memfasilitasi, mengoordinasikan, maupun membiarkan praktik pemungutan berkedok sumbangan PMI di wilayah kerjanya masing-masing.

Ia juga menginstruksikan agar setiap bentuk penggalangan dana yang dilakukan di lingkungan pemerintahan maupun permukiman warga harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel. Penggalangan dana yang tidak memiliki landasan resmi dinyatakan tidak boleh dilakukan, terlebih jika melibatkan ASN sebagai sasaran utama.

Gubernur menambahkan, bila terdapat oknum yang tetap nekat melakukan pungutan, maka sanksi disiplin akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan itu, menurutnya, penting untuk menjaga integritas aparatur dan mencegah potensi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Respons Beragam dari ASN dan Warga

Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah ASN yang mengaku selama ini merasa terbebani dengan permintaan sumbangan yang datang secara rutin. Mereka berharap larangan tersebut benar-benar diterapkan hingga tingkat bawah sehingga tidak sekadar menjadi imbauan tanpa pengawasan.

Warga DKI Jakarta juga menyambut baik langkah Gubernur. Sebagian warga mengaku pernah mengalami permintaan sumbangan saat mengurus dokumen kependudukan atau ketika beraktivitas di lingkungan tempat tinggal. Meski nilainya bervariasi, pemaksaan semacam itu dinilai mengurangi kenyamanan dan menimbulkan kesan negatif terhadap pelayanan publik.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar larangan ini tidak lantas mematikan budaya gotong royong dan kedermawanan warga. Sumbangan sukarela yang benar-benar tulus untuk kegiatan kemanusiaan, termasuk mendukung tugas-tugas PMI, tetap perlu diberi ruang selama dilakukan tanpa tekanan dan melalui mekanisme yang transparan.

Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas

Pengamat kebijakan publik menilai langkah Gubernur DKI Jakarta sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. Pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang serta menimbulkan pungutan liar yang merugikan masyarakat dan citra pemerintah daerah.

Mereka mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan mekanisme resmi bagi siapa pun yang ingin menyalurkan donasi kemanusiaan, termasuk kepada PMI. Mekanisme tersebut sebaiknya memuat pencatatan yang rapi, pelaporan terbuka, serta pengawasan berlapis agar tidak terjadi penyimpangan.

Selain itu, sosialisasi mengenai larangan pungutan perlu dilakukan secara masif melalui kanal resmi pemerintah daerah. Tanpa sosialisasi yang memadai, dikhawatirkan masih ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga maupun ASN untuk melakukan pemungutan dengan dalih sumbangan PMI.

Pengawasan dan Tindak Lanjut

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui inspektorat serta kanal pengaduan masyarakat. Warga dan ASN yang menemukan praktik pungutan mencurigakan dapat melaporkannya disertai bukti yang memadai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang bebas dari pungutan tidak resmi. Ia berharap larangan ini menjadi langkah awal menuju tata kelola yang lebih baik, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah, PMI, dan seluruh warga Jakarta.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan tidak ada lagi ASN maupun masyarakat yang merasa dipaksa menyumbang. Semangat kemanusiaan tetap dapat diwujudkan melalui cara-cara yang sah, transparan, dan tidak membebani siapa pun.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter