Kejagung menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.
PT CNI Balikin Duit Korupsi Nikel Rp 401 M, Kejagung Tegaskan Kasus Lanjut
Kejagung menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.]]>
← Artikel Sebelumnya
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gambir
Artikel Selanjutnya →
Komentar (0)