30, 2026
Nasional

Rieke Ungkap Fakta di Balik 10 Rumah Dinas Ilegal Lapas Cibinong

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi XIII DPR RI menyoroti temuan sepuluh rumah dinas ilegal di area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penelusuran langsung tim pengawas ke lapangan dan menyentuh persoalan tata kelola aset negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rieke menjelaskan bahwa keberadaan sepuluh rumah dinas itu tidak tercatat dalam dokumen resmi kepemilikan maupun pemanfaatan aset pada satuan kerja Lapas Cibinong. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang masuk dalam kawasan lapas, namun penghuninya bukan pegawai yang berhak menerima fasilitas rumah dinas sesuai ketentuan.

Temuan Berawal dari Penelusuran Lapangan

Menurut Rieke, temuan itu bermula ketika tim Komisi XIII melakukan kunjungan kerja dan meninjau langsung kondisi permukiman di dalam kompleks lapas. Tim menemukan sejumlah bangunan permanen berukuran layaknya rumah tinggal, lengkap dengan dapur, kamar, dan fasilitas air bersih. Bangunan-bangunan itu berada di belakang area blok hunian warga binaan, sehingga sempat luput dari pengawasan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya kemudian meminta klarifikasi kepada jajaran Lapas Cibinong dan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat. Dari klarifikasi tersebut, tidak ada satu pun dokumen yang dapat membuktikan legalitas kesepuluh rumah itu sebagai rumah dinas resmi.

"Tidak ada surat keputusan penempatan, tidak ada bukti sewa, tidak ada izin mendirikan bangunan. Ini yang membuat kami menyimpulkan bahwa rumah-rumah itu ilegal," kata Rieke dalam keterangan pers di Jakarta.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aset

Rieke menduga kuat ada penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan dan penghunian rumah-rumah tersebut. Ia menyoroti kemungkinan oknum pegawai memanfaatkan lahan negara untuk kepentingan pribadi, termasuk menjadikannya tempat tinggal keluarga atau menyewakan kepada pihak lain.

Ia juga menyoroti potensi kerugian negara dari sisi kehilangan pendapatan atas pemanfaatan aset. Lahan dan bangunan yang seharusnya dikelola untuk mendukung tugas pemasyarakatan justru dikuasai tanpa dasar hukum.

"Kalau ada yang tinggal tanpa hak, negara kehilangan potensi penerimaan. Kalau ada yang menyewakan, itu masuk kategori pungutan liar dalam bentuk lain," ujarnya.

Komisi XIII mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan audit menyeluruh terhadap aset di Lapas Cibinong. Audit diminta mencakup penelusuran riwayat pembangunan, siapa yang membangun, sumber dana, serta pihak yang menempati saat ini.

Respons Kementerian dan Langkah Tindak Lanjut

Jajaran Lapas Cibinong menyatakan siap bekerja sama dengan tim pengawas. Mereka mengakui masih melakukan pendataan terhadap bangunan yang berdiri di area perluasan kompleks. Namun, pihak lapas belum memberikan keterangan rinci mengenai status penghuni dan asal usul pembangunan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Inspektorat Jenderal menyatakan akan menindaklanjuti temuan Komisi XIII. Langkah yang disiapkan meliputi penertiban administrasi aset, penelusuran tanggung jawab pihak yang terlibat, hingga opsi pembongkaran bila bangunan terbukti melanggar aturan.

Pengamat hukum tata negara menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal atas aset negara di satuan kerja daerah. Persoalan serupa berpotensi terjadi di lapas dan rutan lain, terutama yang memiliki lahan luas dan minim pengawasan.

Komisi XIII berencana memanggil pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat kerja mendatang. Rieke menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada temuan di Cibinong. Ia mendorong pemetaan menyeluruh terhadap rumah dinas di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi rumah ilegal di atas tanah negara. Pengawasan harus diperkuat, dan yang bersalah harus diproses," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah penghuni sepuluh rumah tersebut maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Komisi XIII memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan lapas dan rutan di daerah masing-masing.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter