Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan sejumlah penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (P2P lending) terbukti melanggar hukum persaingan usaha dalam penetapan suku bunga pinjaman resmi dibatalkan oleh pengadilan. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan para penyelenggara pinjaman online tersebut dan menyatakan mereka tidak terbukti melakukan praktik penetapan harga sebagaimana didalilkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pembatalan itu sontak mengubah peta pengawasan industri pinjaman online yang selama ini beroperasi di bawah bayang-bayang sanksi persaingan usaha. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku wadah industri menyambut putusan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan suku bunga pinjaman bukanlah hasil kesepakatan antarpenyelenggara, melainkan konsekuensi dari kebijakan regulator sektor, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perhitungan risiko masing-masing penyelenggara.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas dugaan koordinasi suku bunga di antara sejumlah penyelenggara pinjaman online. Dalam proses penyelidikan, KPPU menelusuri dokumen asosiasi, risalah rapat, hingga pedoman perilaku (code of conduct) yang disusun industri. Lembaga itu kemudian berkesimpulan terdapat keseragaman tingkat bunga yang dinilai tidak lahir secara alami dari mekanisme pasar, melainkan dari komunikasi dan kesepakatan di antara para pelaku usaha melalui wadah asosiasi.
Berdasarkan dalil tersebut, KPPU menyatakan para terlapor melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga. KPPU memerintahkan para penyelenggara menghentikan praktik yang dinilai melanggar dan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif. Putusan itu sempat menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya otoritas persaingan usaha menyentuh langsung mekanisme penetapan bunga industri pinjaman online yang tumbuh cepat beberapa tahun terakhir.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menilai KPPU keliru menerapkan norma persaingan usaha terhadap praktik yang sesungguhnya berada dalam ranah pengaturan sektoral. Hakim mempertimbangkan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman telah diatur secara tegas dalam regulasi OJK, sehingga penyelenggara memiliki ruang yang sempit dan terikat aturan dalam menentukan tingkat bunga kepada konsumen.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya perjanjian penetapan harga antarpenyelenggara. Pedoman yang disusun asosiasi dinilai merupakan turunan dari kewajiban kepatuhan terhadap ketentuan regulator, bukan kesepakatan kartel yang bertujuan membatasi persaingan. Selain itu, pengadilan menyoroti bahwa tingkat bunga pinjaman pada industri ini sangat dipengaruhi profil risiko peminjam, biaya pendanaan, dan struktur layanan masing-masing penyelenggara, sehingga kesamaan angka tidak otomatis menunjukkan adanya koordinasi.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan membatalkan seluruh amar putusan KPPU, termasuk perintah penghentian praktik dan sanksi denda yang melekat pada para terlapor. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kewenangan menetapkan batas bunga pinjaman berada pada regulator sektor keuangan, bukan pada forum penegakan hukum persaingan usaha.
Respons Asosiasi
AFPI menyatakan putusan pengadilan memberikan kepastian hukum bagi industri yang selama ini beroperasi mengikuti kerangka regulasi OJK. Asosiasi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan, dan tidak pernah menjalankan fungsi, untuk menetapkan harga atau bunga bagi para anggotanya. Pedoman yang diterbitkan asosiasi, menurut keterangan AFPI, bersifat mengatur tata kelola dan etika perilaku penyelenggara, termasuk transparansi informasi biaya kepada konsumen.
Asosiasi juga menekankan bahwa setiap penyelenggara menetapkan bunga secara independen dengan mempertimbangkan biaya dana, tingkat gagal bayar, dan efisiensi operasional. Persaingan di industri pinjaman online dinilai tetap berjalan ketat, tercermin dari beragamnya produk, tenor, dan tingkat bunga yang ditawarkan kepada masyarakat.
Meski demikian, AFPI mengakui putusan ini tidak serta-merta menghapus tanggung jawab industri terhadap perlindungan konsumen. Asosiasi menyatakan akan terus mendorong anggotanya memperkuat transparansi bunga, memperjelas perhitungan biaya, serta meningkatkan kualitas penanganan pengaduan dan praktik penagihan yang beretika.
Dampak bagi Industri dan Konsumen
Bagi pelaku usaha, pembatalan putusan KPPU menghilangkan ketidakpastian hukum yang sempat menghambat perencanaan bisnis dan pendanaan. Kalangan industri menilai kepastian ini penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap sektor pendanaan digital yang padat modal dan sensitif terhadap risiko regulasi.
Namun, bagi konsumen, persoalan utama tetap sama: keterjangkauan bunga dan kejelasan biaya. Pengamat menilai pembatalan putusan persaingan usaha memindahkan beban pengawasan sepenuhnya ke OJK, sehingga intensitas pengawasan terhadap praktik bunga, denda keterlambatan, dan penagihan perlu diperkuat. Perlindungan data pribadi serta literasi keuangan juga dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pinjaman yang melebihi kemampuan bayar.
Langkah Selanjutnya
KPPU masih memiliki peluang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pembatalan tersebut. Sampai upaya hukum itu ditempuh dan diputus, putusan pengadilan tingkat pertama menjadi dasar bagi para penyelenggara untuk melanjutkan kegiatan usaha tanpa sanksi dari perkara ini.
Ke depan, pembagian peran antara KPPU dan OJK menjadi isu yang perlu diperjelas. KPPU tetap berwenang menindak praktik antipersaingan di sektor jasa keuangan, sementara OJK memegang kewenangan menetapkan batas manfaat ekonomi dan mengawasi kepatuhan penyelenggara. Sinergi keduanya dinilai menjadi kunci agar industri pinjaman online tumbuh sehat tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Komentar (0)