22, 2026
Ekonomi

Pemerintah Ingin Pusat Data Menyebar ke Indonesia Timur, Perpres Disiapkan

Pembangunan pusat data di Indonesia menghadapi tantangan infrastruktur. Pemerintah siapkan regulasi dan konektivitas untuk investasi di luar Jawa dan Batam.]]>

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah Ingin Pusat Data Menyebar ke Indonesia Timur, Perpres Disiapkan

Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong penyebaran pusat data (data center) ke wilayah Indonesia Timur. Kebijakan itu dimaksudkan agar infrastruktur pengolah dan penyimpan data nasional tidak lagi menumpuk di Pulau Jawa, sekaligus memperpendek jarak layanan digital bagi masyarakat di kawasan timur.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meratakan pembangunan infrastruktur digital yang selama ini terkonsentrasi di kawasan barat Indonesia. Selama bertahun-tahun, sebagian besar pusat data komersial maupun pusat data pemerintah beroperasi di Jabodetabek dan sejumlah kota besar di Jawa. Kondisi itu membuat lalu lintas data dari wilayah timur harus menempuh jarak jauh, yang berdampak pada latensi, biaya interkoneksi, dan kualitas layanan.

Pemerataan Infrastruktur Digital

Pusat data dipandang sebagai fondasi ekonomi digital. Tanpa kapasitas komputasi dan penyimpanan yang memadai di dekat pengguna, layanan publik berbasis elektronik, aplikasi keuangan, hingga sistem logistik akan bergantung pada jaringan backbone yang panjang. Pemerintah menilai ketimpangan lokasi pusat data turut memperlebar kesenjangan digital antara Jawa dan kawasan timur.

Melalui Perpres yang sedang digodok, pemerintah berencana menetapkan arah kebijakan pembangunan pusat data secara nasional, termasuk pemberian insentif bagi penyedia yang membangun fasilitas di luar Jawa. Insentif yang dibahas mencakup kemudahan perizinan, dukungan fiskal, penyediaan lahan, hingga koordinasi pasokan listrik dan konektivitas jaringan tulang punggung.

Kebijakan ini juga disiapkan untuk melengkapi kerangka yang sudah ada, antara lain aturan mengenai penyelenggara sistem elektronik dan pelindungan data pribadi. Pemerintah ingin memastikan bahwa penambahan kapasitas pusat data tetap mengikuti standar keamanan, ketersediaan layanan, dan tata kelola yang baku.

Cakupan Pengaturan dalam Perpres

Sejumlah substansi yang dibahas dalam rancangan beleid tersebut mencakup klasifikasi pusat data, persyaratan teknis, mekanisme sertifikasi, serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Pemerintah juga membahas skema kemitraan dengan badan usaha, termasuk opsi kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk pembangunan fasilitas di daerah yang secara komersial belum menarik.

Selain itu, Perpres diarahkan untuk mengatur pemanfaatan pusat data pemerintah secara terpadu. Selama ini, banyak kementerian dan pemerintah daerah membangun ruang server sendiri dengan kapasitas kecil. Konsolidasi ke fasilitas yang lebih besar dinilai lebih efisien dari sisi biaya operasional, keamanan, dan pemeliharaan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyebaran pusat data tidak berarti memindahkan seluruh fasilitas yang sudah ada. Penambahan kapasitas di wilayah timur akan dijalankan bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar, kesiapan infrastruktur pendukung, dan kemampuan sumber daya manusia setempat.

Mengapa Indonesia Timur

Kawasan timur Indonesia memiliki posisi strategis, terutama sebagai pintu masuk perdagangan digital dengan negara tetangga di kawasan Pasifik dan Asia Tenggara bagian timur. Beberapa daerah dinilai memiliki potensi sebagai lokasi pusat data, antara lain karena ketersediaan lahan, posisi geografis, dan rencana pengembangan kawasan industri serta energi terbarukan.

Pemerintah juga melihat kebutuhan mendesak dari sektor publik. Layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan penanganan bencana di wilayah timur membutuhkan sistem digital yang responsif. Latensi yang rendah akan membantu penerapan layanan yang menuntut kecepatan, seperti telemedisin dan sistem peringatan dini.

Tantangan Listrik dan Konektivitas

Kendala utama yang diakui pemerintah adalah pasokan listrik yang andal dan jaringan serat optik yang merata. Pusat data menuntut pasokan daya tanpa gangguan dengan tingkat keandalan tinggi, sementara sebagian wilayah timur masih menghadapi keterbatasan kapasitas pembangkit dan jaringan distribusi.

Karena itu, pembangunan pusat data diarahkan berdekatan dengan sumber energi, termasuk pembangkit energi terbarukan. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan target penurunan emisi sekaligus menekan biaya energi dalam jangka panjang. Untuk konektivitas, pemerintah mengandalkan penggelaran jaringan tulang punggung nasional, kabel laut, dan satelit kapasitas tinggi sebagai jalur cadangan.

Kesiapan Sumber Daya Manusia

Selain infrastruktur fisik, pemerintah menyoroti perlunya penyiapan tenaga kerja terampil di bidang operasi pusat data, keamanan siber, dan komputasi awan. Program pelatihan dan kerja sama dengan perguruan tinggi di kawasan timur disebut menjadi bagian dari rencana pendukung agar pembangunan fasilitas diikuti oleh penciptaan lapangan kerja lokal.

Kedaulatan Data dan Keamanan

Pemerintah menempatkan kebijakan ini dalam kerangka kedaulatan data. Dengan fasilitas yang tersebar dan tetap berada di dalam negeri, data warga serta data strategis sektor publik dapat dikelola sesuai ketentuan nasional. Penyebaran lokasi juga diharapkan meningkatkan ketahanan sistem terhadap gangguan, karena mengurangi ketergantungan pada satu titik konsentrasi.

Aspek keamanan siber, standardisasi tingkat ketersediaan layanan, dan mekanisme pemulihan bencana disebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan regulasi. Pemerintah ingin memastikan pusat data di daerah memiliki standar proteksi yang setara dengan fasilitas di Jawa.

Dampak bagi Industri dan Daerah

Bagi pelaku industri, kepastian regulasi dinilai penting untuk merencanakan investasi jangka panjang. Penyedia pusat data umumnya menanamkan modal besar dengan masa pengembalian panjang, sehingga stabilitas kebijakan, kejelasan tarif listrik, dan kepastian perizinan menjadi pertimbangan utama.

Bagi daerah, kehadiran pusat data berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi turunan, mulai dari jasa pemeliharaan, konstruksi, hingga pengembangan ekosistem startup lokal. Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan rencana tata ruang dan kemudahan investasi agar dapat menangkap manfaat tersebut.

Pemerintah menyatakan akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memfinalkan rancangan Perpres, termasuk menyelaraskannya dengan kebijakan energi, tata ruang, dan pengembangan industri digital nasional. Tahapan berikutnya mencakup pembahasan dengan pelaku usaha dan akademisi sebelum aturan tersebut ditetapkan dan diimplementasikan secara bertahap.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter