16, 2026
Nasional

Putusan Hakim Soal Kasus Yogi, Penjual Internet Starlink Rp 10.000

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah karena menjual ulang internet Starlink.]]>

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Putusan Hakim Soal Kasus Yogi, Penjual Internet Starlink Rp 10.000

Putusan Hakim Kasus Penjual Starlink: Yogi Dihukum karena Menawarkan Internet Rp 10.000

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan terdakwa Yogi bersalah dalam kasus penawaran layanan internet melalui satelit Starlink dengan harga hanya Rp 10.000 per bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/11) dan langsung menarik perhatian publik mengingat harga yang ditawarkan sangat jauh di bawah nilai pasar.

Yogi, yang merupakan warga Jakarta ini, ditangkap pada bulan September lalu oleh Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Pusat setelah dilaporkan oleh sejumlah korpen yang merasa tertipu dengan janji-janji yang diberikan. Menurut dakwaan, Yogi menawarkan layanan internet Starlink kepada masyarakat dengan harga yang sangat murah, yaitu Rp 10.000 per bulan untuk kecepatan download hingga 150 Mbps.

Dakwaan dan Pembelaan

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Yogi telah melanggar Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa menambahkan bahwa tindakan Yogi telah merugikan masyarakat karena menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan janji.

"Terdakwa menjanjikan layanan internet Starlink dengan harga yang tidak masuk akal padahal harga resmi untuk layanan tersebut jauh lebih mahal," kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan.

Sementara itu, dalam pembelaannya, Yogi menyatakan bahwa dirinya hanya menjadi perantara atau agen yang menawarkan produk tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya juga menjadi korban dari perusahaan yang tidak jelas identitasnya yang menawarkan produk tersebut kepada dirinya dengan harga yang murah.

"Saya juga tertipu oleh pihak yang memberikan produk ini. Saya hanya menjual sesuai yang diperintahkan," ujar Yogi saat diberi kesempatan membela diri di sidang.

Mekanisme Penipuan

Menurut hasil penyelidikan, Yogi menawarkan layanan internet Starlink melalui media sosial dan aplikasi pesan. Ia menjanjikan kecepatan internet super cepat dengan harga yang sangat terjangkau. Banyak korpen yang tertarik dengan penawaran ini dan melakukan pembayaran sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran atau pembelian perangkat.

Setelah menerima uang dari korpen, Yogi memberikan informasi palsu bahwa perangkat sedang dalam proses pengiriman atau sedang dalam antrian. Namun, setelah beberapa minggu bahkan bulan, korpen tidak menerima apa-apa dan komunikasi dengan Yogi menjadi sulit.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Yogi, termasuk ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korpen, buku catatan berisi daftar korpen, serta uang tunai hasil penipuan sebesar Rp 75 juta.

Putusan dan Reaksi

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Yogi. Hakim juga memerintahkan Yogi untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar. Selain itu, Yogi wajib mengganti kerugian korpen sebesar Rp 75 juta.

Setelah mendengar putusan, Yogi tampak menunduk dan tidak menunjukkan reaksi khusus. Sementara itu, sejumlah korpen yang hadir di sidang tampak legawa dengan putusan tersebut.

Kasus Serupa

Kasus penipuan dengan modus penawaran internet murah bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Ahmad juga ditangkap karena menawarkan layanan internet dengan harga yang sangat murah namun ternyata tidak benar. Kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran yang terlalu murah atau tidak masuk akal, terutama jika penawaran tersebut dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa alamat perusahaan yang jelas.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter