Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tuduhan bahwa pihaknya membatasi jangkauan atau melakukan shadowban terhadap konten-konten yang membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantahan itu disampaikan menyusul ramainya keluhan sejumlah warganet dan pegiat lingkungan yang menilai unggahan mereka soal karhutla tidak lagi menjangkau audiens seperti biasa.
Isu ini mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial melaporkan penurunan drastis angka tayangan, suka, dan interaksi pada konten yang memuat informasi titik panas, kabut asap, serta dampak kesehatan akibat karhutla. Sebagian di antara mereka menduga ada pembatasan sistematis yang dilakukan platform digital atas permintaan pemerintah.
Bantahan Komdigi
Komdigi menegaskan tidak pernah menginstruksikan platform digital untuk menekan distribusi konten bertema karhutla. Kementerian menyatakan kebijakan moderasi konten dijalankan sepenuhnya oleh penyelenggara platform sesuai syarat dan ketentuan masing-masing, dengan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Komdigi, konten yang bersifat informatif dan bertujuan memberi peringatan dini kepada masyarakat justru dibutuhkan, terutama pada periode rawan karhutla. Kementerian menyebut informasi soal titik api, kualitas udara, dan langkah mitigasi sebagai bagian dari upaya edukasi publik yang tidak semestinya dibatasi.
Kementerian juga menyatakan bahwa permintaan penurunan konten atau pemblokiran hanya dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni berdasarkan laporan masyarakat, temuan pemantauan, atau putusan lembaga berwenang, dan bukan atas dasar tema pemberitaan tertentu. Setiap permintaan, klaim Komdigi, harus disertai dasar hukum serta identifikasi konten yang jelas.
Apa yang Dimaksud Shadowban
Istilah shadowban merujuk pada praktik membatasi visibilitas konten tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik akun. Konten tetap tampak bagi pemilik akun, tetapi tidak muncul di lini masa pengguna lain, hasil pencarian, atau halaman rekomendasi. Praktik ini berbeda dari penghapusan konten atau penangguhan akun yang biasanya disertai notifikasi.
Karena sifatnya tertutup, pembatasan semacam ini sulit dibuktikan secara langsung oleh pengguna. Penurunan jangkauan sering kali lebih terkait dengan perubahan algoritma, penurunan minat audiens, atau penilaian kualitas konten oleh sistem otomatis. Kondisi itulah yang membuat dugaan shadowban mudah berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.
Sejumlah platform digital secara terbuka mengakui menerapkan pengurangan distribusi terhadap konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas, misalnya konten yang memuat misinformasi, ujaran kebencian, atau materi yang berpotensi menimbulkan kepanikan. Namun platform umumnya menolak anggapan bahwa mereka menekan konten secara diam-diam atas permintaan pemerintah.
Respons Pegiat dan Pengamat
Pegiat lingkungan yang mengangkat isu ini meminta transparansi lebih besar, baik dari pemerintah maupun dari penyelenggara platform. Mereka menilai penjelasan lisan tidak cukup dan mendorong adanya mekanisme banding yang jelas bagi pengguna yang merasa kontennya dibatasi tanpa alasan.
Pengamat media digital menilai polemik ini menunjukkan lemahnya literasi publik soal cara kerja algoritma. Menurut mereka, perbedaan antara pembatasan yang disengaja, penyaringan otomatis, dan penurunan performa alami perlu dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami agar tidak menimbulkan saling tuduh.
Selain itu, sejumlah pihak menyoroti pentingnya dokumentasi. Pengguna yang merasa dirugikan dinilai perlu mencatat data jangkauan sebelum dan sesudah unggahan, termasuk tangkapan layar dan riwayat interaksi, agar dugaan pembatasan dapat diverifikasi secara empiris dan tidak sekadar bersandar pada kesan.
Kontekstualisasi dengan Kondisi Karhutla
Isu ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat atas informasi cepat mengenai karhutla. Pada situasi kabut asap, warga mengandalkan media sosial untuk mengetahui lokasi titik panas, arah angin, kualitas udara, hingga ketersediaan masker dan layanan kesehatan terdekat.
Karena itu, pembatasan distribusi informasi disebut berpotensi memperlambat respons warga. Informasi yang terlambat tersebar bisa membuat masyarakat kurang waspada terhadap dampak kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Di sisi lain, arus informasi yang deras juga membuka ruang bagi penyebaran hoaks, foto lama yang didaur ulang, dan klaim tanpa dasar mengenai penyebab kebakaran. Pemerintah menegaskan bahwa penanganan konten bermasalah tetap dilakukan, tetapi tidak dengan cara membungkam laporan warga yang faktual.
Langkah Lanjutan
Komdigi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah dalam menangani informasi karhutla. Koordinasi itu mencakup penyediaan data resmi sebagai rujukan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang konsisten.
Kementerian juga mengimbau publik untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya dan merujuk pada kanal resmi seperti data titik panas dari instansi berwenang serta pengumuman pemerintah daerah. Masyarakat diminta melaporkan konten yang dinilai menyesatkan melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Sementara itu, penyelenggara platform diminta menjelaskan kebijakan moderasinya secara lebih terbuka, termasuk kriteria yang membuat sebuah konten kehilangan jangkauan. Transparansi dinilai penting agar dugaan shadowban tidak terus berulang setiap kali ada isu publik yang ramai dibicarakan.
Hingga saat ini, belum ada bukti resmi yang menunjukkan adanya pembatasan terarah terhadap konten karhutla. Namun, perdebatan yang berlangsung memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap tata kelola konten digital sangat bergantung pada seberapa jelas pemerintah dan platform menjelaskan aturan main yang mereka gunakan.
Komentar (0)