06, 2026
Teknologi

Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna. RUU ini akan dibahas lebih lanjut pada masa sidang mendatang.]]>

Teguh Syahputra
Teguh Syahputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin pimpinan DPR, dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi. Persetujuan ini menandai langkah awal proses legislasi yang selama bertahun-tahun tertunda, sekaligus membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi yang hadir menyampaikan pandangan akhir dan menerima laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sebelumnya telah menelaah substansi rancangan tersebut. Kesepakatan di tingkat paripurna membuat RUU ini resmi berstatus sebagai usul inisiatif DPR, bukan lagi wacana yang hanya dibahas di ruang rapat komisi. Pimpinan sidang kemudian menetapkan bahwa rancangan akan dikirimkan kepada Presiden disertai permintaan penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama.

Latar Belakang dan Urgensi Pembentukan

RUU Perampasan Aset telah menjadi salah satu agenda legislasi yang paling lama menunggu kepastian. Gagasan mengenai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) muncul sebagai respons atas praktik korupsi dan kejahatan ekonomi yang sering kali tidak menyisakan pelaku untuk diadili, misalnya karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau berada di luar yurisdiksi Indonesia. Dalam kondisi semacam itu, aset hasil kejahatan berpotensi tetap dikuasai pihak lain atau tersembunyi di berbagai instrumen investasi.

Pemerintah dan DPR berulang kali menyatakan bahwa instrumen hukum yang ada belum cukup untuk menjangkau aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sejumlah undang-undang sektoral mengatur perampasan, namun mekanismenya umumnya terikat pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, penegak hukum menghadapi kendala ketika berhadapan dengan aset bernilai besar yang pemiliknya tidak dapat dijerat secara pidana.

Di sisi lain, sejumlah lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil menilai pembentukan undang-undang khusus menjadi kebutuhan mendesak. Mereka berargumen bahwa pemulihan aset negara tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada efek jera. Tanpa mekanisme yang memadai, kejahatan ekonomi dinilai tetap menguntungkan secara finansial meskipun pelakunya menghadapi proses hukum.

Isi dan Prinsip yang Diatur

Secara umum, RUU ini mengatur tata cara penyitaan, pengelolaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Salah satu prinsip utama yang diperdebatkan adalah pembalikan beban pembuktian terbatas. Dalam kerangka ini, negara dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas aset tertentu, sementara pemilik aset diberi kesempatan membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah. Prinsip ini dipandang perlu agar proses tidak selalu bergantung pada pembuktian pidana terhadap seseorang.

Rancangan juga mengatur kewenangan lembaga yang berperan dalam penelusuran aset, mekanisme pengelolaan barang sitaan agar nilainya tidak menyusut, serta pemanfaatan aset rampasan untuk kepentingan negara. Pengaturan mengenai perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik turut menjadi perhatian, mengingat perampasan aset berpotensi menyentuh hak milik. Karena itu, mekanisme keberatan dan upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan.

Beberapa fraksi menekankan pentingnya batasan yang jelas agar kewenangan negara tidak disalahgunakan. Mereka meminta agar definisi tindak pidana yang menjadi dasar perampasan dibatasi pada kejahatan serius, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset dinilai perlu diperkuat, termasuk melalui pelaporan berkala kepada publik.

Tahapan Selanjutnya dan Dinamika Politik

Setelah disetujui sebagai usul inisiatif, RUU ini akan menjalani pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah. Pemerintah diharapkan menunjuk menteri atau pejabat yang mewakili untuk menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan pandangan resmi. Proses tersebut biasanya berlangsung di komisi atau panitia kerja yang dibentuk khusus, sebelum akhirnya dibawa kembali ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat kedua.

Dinamika politik di sekitar RUU ini diprediksi tidak sederhana. Dukungan terhadap pemberantasan korupsi menjadi argumen utama pendorong percepatan pembahasan, namun perdebatan mengenai desain kelembagaan, standar pembuktian, dan perlindungan hak konstitusional warga tetap terbuka. Sejumlah pengamat menilai keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada konsistensi DPR dan pemerintah dalam menjaga substansi dari kepentingan jangka pendek.

Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi salah satu perubahan besar dalam lanskap penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Negara memperoleh instrumen tambahan untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana, sementara pelaku kejahatan menghadapi risiko kehilangan aset yang diperoleh secara tidak sah. Publik kini menantikan apakah proses pembahasan berjalan sesuai jadwal atau kembali mengalami penundaan seperti yang terjadi pada periode-periode sebelumnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Syahputra

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter