Residivis Jambret Lukai Korban di Depok Ditangkap
Tim Resmob Satreskrim Polresta Depok berhasil mengamankan residivis jambret berinisial R (32) yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Depok. Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara ini berhasil diamankan setelah melukai korban saat melakukan aksi jambret pada Kamis (15/9) malam.
Kepala Satreskrim Polresta Depok Kompol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Sawangan, Depok, pada Jumat (16/9) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan mendalam terkait aduan korban yang menjadi korban tindakan kejahatan pelaku.
Modus Pelaku dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Kamis malam. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor mendekati korban dari belakang dan secara tiba-tiba meraihan tas yang dibawa korban.
"Korban berusaha melawan karena merasa tasnya dirampas. Akibatnya terjadi tarung antara korban dengan pelaku. Pelaku yang tidak terima korban melawan mengambil pisuk dari dalam saku dan menusuk korban di bagian tangan kanan," jelas Kompol Eko.
Setelah berhasil merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu dan telepon genggam, pelaku langsung melarikan dira. Korban yang terluka akhirnya melapor ke Polresta Depok dan mendapat pertolongan medis.
Mengungkap Identitas Pelaku
Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi mata, tim Resmob Polresta Depok langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-cirinya yang sudah tercatat dalam database kepolisian sebagai residivis.
"Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Setelah itu kami melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah kos-kosan di Sawangan," tambah Kompol Eko.
Tim Resmob kemudian melakukan operasi penangkapan di lokasi tersebut. Pelaku yang sedang tidur di dalam kamar kosnya tidak menyangka akan diamankan oleh polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisuk yang digunakan untuk melukai korban.
Jejak Kriminalitas Pelaku
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku R ternyata sudah pernah dua kali masuk penjara karena kasus serupa. Pertama pada tahun 2018 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan keduanya pada tahun 2020 dengan hukuman 2 tahun penjara. Setelah bebas pada tahun 2022, pelaku kembali melakukan aksi curas.
"Pelaku ini memang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Modusnya selalu sama, meraih tas korban yang sedang berjalan di jalanan, terutama saat malam hari. Jika korban melawan, pelaku tidak segan menggunakan kekerasan," ujar Kompol Eko.
Tersangka Diringkus dan Barang Bukti Disita
Pelaku R saat ini telah ditahan di Polresta Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain pisuk, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri dan tas hasil curasannya. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya korban lain yang menjadi sasaran pelaku.
Imbauan Warga
Polresta Depok mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang berharga secara berlebihan saat berada di tempat umum.
Komentar (0)