Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, memberikan tanggapan tajam terkait gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut mempersoalkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Menurut Raja Juli, gugatan semacam itu berpotensi membuka kotak pandora bagi masa depan demokrasi Indonesia, karena dapat menjadi preseden bagi upaya hukum serupa terhadap pejabat publik lain, termasuk anggota keluarga Presiden Joko Widodo lainnya.
Konteks Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang dimaksud diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa pendidikan formal Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi standar minimal yang dipersyaratkan oleh konstitusi. Pasal 169 huruf b Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas. Persoalannya, sejumlah penggugat mempertanyakan keabsahan ijazah dan kesetaraan pendidikan Gibran yang diperoleh melalui jalur nonformal. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto, dan pasangan tersebut memenangi kontestasi berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional.
Respons Raja Juli Antoni: Dulu Jokowi, Mungkin Lusa Jan Ethes
Raja Juli Antoni menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan cenderung mencari-cari kesalahan. Ia mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, juga pernah menjadi sasaran gugatan serupa terkait pendidikan pada masa pencalonannya. "Dulu Pak Jokowi digugat ke MK soal ijazahnya. Sekarang anaknya, Gibran, digugat soal ijazahnya juga. Mungkin lusa, cucunya, Jan Ethes, juga akan digugat ke MK," ujar Raja Juli dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Jumat (26/9/2025). Menurutnya, pola penggugatan seperti ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mendiskreditkan keluarga Jokowi melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi Gibran telah diverifikasi oleh KPU dan Bawaslu, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk mempersoalkannya kembali setelah pemilu selesai.
Pendidikan sebagai Syarat Konstitusional
Dalam konteks hukum tata negara, syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden memang bersifat imperatif. Namun, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menolak gugatan serupa karena menilai bahwa verifikasi dokumen pendidikan adalah kewenangan KPU. Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, misalnya, menegaskan bahwa KPU berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen calon, dan keputusan KPU bersifat final sepanjang tidak ada pelanggaran prosedural yang terbukti. Raja Juli menambahkan bahwa jika gugatan ini diterima, maka setiap warga negara berhak mempertanyakan latar belakang pendidikan pejabat publik, yang justru dapat mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan.
Implikasi Politik dan Hukum
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa gugatan terhadap pendidikan Gibran lebih bersifat politis ketimbang yuridis. "Secara normatif, tidak ada bukti bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. MK cenderung menolak gugatan seperti ini karena sudah pernah diputus sebelumnya," ujarnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi, meminta agar publik tidak mendramatisasi isu ini. Menurutnya, fokus pemerintah seharusnya pada agenda pembangunan, bukan pada gugatan yang tidak memiliki dasar kuat. Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil tetap mendesak MK untuk menguji ulang keabsahan ijazah Gibran, dengan alasan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Dinamika Politik Jelang Pilkada Serentak
Respons Raja Juli juga tidak lepas dari dinamika politik menjelang Pilkada Serentak 2025. Sebagai Sekjen PSI, ia berkepentingan menjaga citra koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Gugatan ke MK ini dikhawatirkan dapat mengganggu konsolidasi politik dan menjadi senjata bagi oposisi untuk menyerang legitimasi pemerintahan. Raja Juli menegaskan bahwa PSI akan mengawal proses hukum ini secara konstitusional dan tidak akan tinggal diam jika ada upaya delegitimasi terhadap hasil pemilu yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan dan Sikap Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum memberikan jadwal sidang perdana untuk gugatan tersebut. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Raja Juli, memastikan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum di MK. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap gugatan harus didasarkan pada bukti otentik, bukan asumsi atau prasangka politik. "Kita semua taat hukum. Tapi jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menyerang lawan politik. Dulu Jokowi, sekarang Gibran, mungkin lusa Jan Ethes. Ini preseden buruk bagi demokrasi kita," pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa isu pendidikan Gibran akan terus menjadi perdebatan publik, terutama menjelang tahapan Pilkada 2025 yang semakin dekat.
Komentar (0)