Kesepakatan antara Indonesia dan Portugal mengenai pengakuan sertifikat pelaut menjadi penanda penting bagi industri maritim nasional. Lewat kesepakatan itu, sertifikat kompetensi yang dimiliki anak buah kapal (ABK) Indonesia diakui untuk digunakan di kapal berbendera Portugal, begitu pula sebaliknya. Bagi negara kepulauan dengan jumlah pelaut lebih dari satu juta orang, pengakuan lintas negara semacam ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk bagi ABK untuk bekerja di kapal-kapal yang beroperasi di bawah yurisdiksi negara anggota Uni Eropa tersebut.
Namun di balik kesepakatan itu, terdapat pesan yang lebih mendasar: sertifikasi bagi ABK bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa sertifikat yang sah dan diakui, seorang pelaut tidak dapat bekerja secara legal di atas kapal, tidak terlindungi secara hukum, dan kapal tempatnya bekerja berisiko ditahan di pelabuhan mana pun.
Apa yang Disepakati
Kesepakatan RI–Portugal pada pokoknya mengatur saling pengakuan atas sertifikat kompetensi dan sertifikat keterampilan pelaut yang diterbitkan masing-masing otoritas maritim. Bagi Indonesia, pengakuan ini memungkinkan pemegang sertifikat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dipekerjakan di kapal berbendera Portugal tanpa harus menempuh sertifikasi ulang dari nol.
Sebaliknya, pelaut Portugal yang memenuhi kualifikasi dapat bekerja di kapal berbendera Indonesia. Skema semacam ini lazim dilakukan negara-negara yang meratifikasi Konvensi Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Tugas Jaga bagi Pelaut (STCW) 1978 beserta amandemennya, yang mewajibkan setiap negara pihak mengakui sertifikat negara pihak lain melalui perjanjian bilateral atau pengaturan administratif.
Yang perlu dipahami, pengakuan tersebut tidak bersifat otomatis. Sertifikat tetap harus diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, masih berlaku, dan sesuai dengan jenis kapal, tonase, serta jabatan yang akan diisi. Negara bendera juga berhak melakukan verifikasi terhadap keaslian dan validitas sertifikat melalui basis data yang tersedia.
Mengapa ABK Wajib Bersertifikat
1. Kewajiban Konvensi Internasional
STCW menetapkan standar minimum bagi pelaut dalam hal usia, kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan jam layar. Konvensi ini mengikat negara bendera, negara pelabuhan, dan negara asal pelaut. Tanpa sertifikat yang memenuhi standar STCW, seorang ABK tidak diakui sebagai pelaut yang kompeten secara internasional. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi ini melalui keputusan presiden sejak awal 1980-an dan terus menyesuaikan regulasi domestiknya dengan amandemen terbaru, termasuk ketentuan tentang pelatihan kesadaran keamanan maritim dan pencegahan penyelundupan.
2. Keselamatan jiwa dan kapal
Sertifikat merupakan bukti bahwa seseorang telah menjalani pelatihan dan lulus uji kompetensi pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Kesalahan navigasi, penanganan muatan yang tidak sesuai prosedur, atau kegagalan merespons keadaan darurat dapat berujung pada kecelakaan fatal. Karena itu, otoritas pelabuhan di berbagai belahan dunia menjadikan pemeriksaan sertifikat sebagai bagian rutin dalam inspeksi negara pelabuhan.
3. Melindungi ABK secara hukum
Bekerja tanpa sertifikat yang sah membuat posisi ABK lemah ketika terjadi sengketa, kecelakaan kerja, atau tunggakan upah. Kontrak kerja yang sah mensyaratkan kualifikasi yang sesuai. Selain itu, Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006 yang juga dirujuk dalam praktik ketenagakerjaan pelaut menempatkan sertifikasi sebagai bagian dari jaminan perlindungan dasar, mulai dari jaminan kesehatan hingga hak repatriasi.
4. Menghindari penahanan kapal
Di kawasan Eropa, inspeksi negara pelabuhan dijalankan dalam kerangka Paris Memorandum of Understanding. Kekurangan sertifikat awak termasuk kategori defisiensi yang dapat menyebabkan kapal ditahan. Dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi bagi pemilik kapal akibat keterlambatan, tetapi juga reputasi buruk bagi negara asal pelaut. Pengakuan sertifikat melalui kesepakatan bilateral menurunkan risiko tersebut.
5. Membuka akses pasar kerja
Tanpa pengakuan, pelaut Indonesia hanya dapat bekerja di kapal berbendera negara yang telah memiliki pengaturan serupa. Setiap kesepakatan baru membuka lapangan kerja tambahan. Bagi Portugal, yang memiliki armada niaga dan kepentingan maritim di Atlantik serta terhubung dengan jaringan pelabuhan Uni Eropa, ketersediaan pelaut berkualifikasi menjadi kebutuhan tersendiri.
Jenis Sertifikat yang Dimaksud
Secara umum, terdapat dua kelompok dokumen yang diatur. Pertama, sertifikat kompetensi yang menandai kewenangan seseorang memegang jabatan tertentu di atas kapal, misalnya nakhoda, perwira jaga, atau kepala kamar mesin. Kedua, sertifikat keterampilan yang menandai penguasaan kemampuan teknis spesifik, seperti pelatihan pemadam kebakaran lanjut, pertolongan pertama medis, survival craft, atau kesadaran keamanan.
Keduanya harus diterbitkan lembaga yang diakui negara, dengan masa berlaku yang dijaga. Sertifikat yang kedaluwarsa tidak dapat dipakai untuk bekerja, meskipun kesepakatan bilateral telah berlaku.
Tantangan di Lapangan
Persoalan yang kerap muncul bukan pada ada tidaknya kesepakatan, melainkan pada implementasinya. Keterlambatan penerbitan ulang sertifikat, lemahnya pemantauan lembaga pelatihan, serta maraknya dokumen palsu menjadi pekerjaan rumah bersama. Di sisi lain, ABK perlu memastikan jalur pelatihannya terdaftar resmi agar sertifikat yang diperoleh tidak bermasalah saat diverifikasi otoritas negara bendera.
Dengan kesepakatan yang telah dicapai, fokus berikutnya adalah sosialisasi kepada pemilik kapal, agen pengawakan, dan pelaut itu sendiri. Pengakuan sertifikat hanya bermakna jika seluruh rantai administrasi berjalan rapi, mulai dari pelatihan, uji kompetensi, penerbitan dokumen, hingga verifikasi di pelabuhan tujuan.
Komentar (0)