30, 2026
Politik

Ribuan Truk ODOL Berkeliaran di Tol, yang Bayar Tilang Cuma Segini

Masalah kendaraan ODOL di jalan tol Indonesia masih tinggi. Penegakan hukum lemah meski sistem deteksi sudah ada. Pemerintah rencanakan penambahan titik WIM.]]>

Vino Pratama
Vino Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ribuan Truk ODOL Berkeliaran di Tol, yang Bayar Tilang Cuma Segini

Ribuan Truk ODOL Masih Beroperasi di Jalan Tol, Sanksi Tilang Dinilai Tidak Menimbulkan Efek Jera

Praktik kendaraan angkutan barang dengan kondisi kelebihan muatan dan dimensi melebihi standar atau yang dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Load) masih marak terjadi di jalan tol di Indonesia. Data yang dihimpun dari berbagai hasil operasi penindakan menunjukkan ribuan truk ODOL setiap tahunnya masih lolos dan beroperasi di ruas-ruas tol utama, terutama di koridor logistik Jawa. Meski demikian, jumlah kendaraan yang berhasil ditilang dan nilai denda yang dibayarkan dinilai sangat kecil dibandingkan skala pelanggaran yang terjadi, sehingga praktik ini sulit ditekan.

Fenomena ODOL bukan persoalan baru dalam industri transportasi darat. Kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas angkut ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, hingga kini penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut belum mampu memberikan efek jera yang signifikan. Sejumlah pengamat transportasi menilai sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan jauh dari kata proporsional dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.

Skala Pelanggaran Tidak Sebanding dengan Jumlah Tilang

Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah gerbang tol dan jembatan timbang, mayoritas truk yang melintas masih membawa muatan melampaui kapasitas sumbu kendaraan. Muatan berlebih ini umumnya berupa komoditas hasil tambang, bahan bangunan, semen, hingga barang kebutuhan pokok. Banyak di antaranya juga mengalami modifikasi dimensi bak atau keranjang untuk menampung volume barang yang lebih besar dari ketentuan pabrikan.

Ironisnya, dari ribuan kendaraan yang terindikasi ODOL tersebut, hanya sebagian kecil yang kemudian diproses secara hukum melalui tilang. Angka rata-rata denda yang dibayarkan pun terbilang rendah, berkisar pada nominal yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Nilai denda maksimal untuk pelanggaran muatan lebih dan dimensi lebih dinilai tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh pemilik barang dari satu kali pengiriman. Akibatnya, banyak pelaku usaha memilih membayar denda berulang kali ketimbang mematuhi aturan kapasitas angkut.

Dampak ODOL terhadap Infrastruktur dan Keselamatan

Kerugian akibat operasional truk ODOL tidak hanya dirasakan oleh negara dalam bentuk biaya perawatan jalan yang membengkak, tetapi juga oleh pengguna jalan lain. Kendaraan dengan beban berlebih mempercepat kerusakan lapisan perkerasan aspal, menimbulkan retak, deformasi, hingga lubang pada jalan tol. Kerusakan ini pada gilirannya memicu biaya pemeliharaan yang harus ditanggung oleh badan usaha jalan tol dan akhirnya dibebankan kepada pengguna melalui tarif.

Dari sisi keselamatan, truk dengan muatan berlebih memiliki jarak pengereman yang lebih panjang dan lebih sulit dikendalikan, terutama pada turunan atau saat pengereman mendadak. Kondisi ini meningkatkan potensi kecelakaan fatal, baik yang melibatkan sesama kendaraan barang maupun kendaraan pribadi. Sejumlah insiden kecelakaan di jalan tol dalam beberapa tahun terakhir disebut melibatkan truk dengan muatan berlebih.

Penegakan Hukum Dinilai Setengah Hati

Berbagai pihak menyoroti lemahnya konsistensi penegakan aturan ODOL. Meski pemerintah telah mencanangkan program zero ODOL dengan target tertentu, pelaksanaannya di lapangan masih menemui banyak kendala. Keterbatasan jumlah jembatan timbang yang beroperasi, jam operasional yang tidak mencakup seluruh waktu, serta minimnya koordinasi antarinstansi menjadi beberapa faktor penyebab.

Selain itu, praktik pungutan liar di jalur angkutan barang juga disebut menjadi salah satu penghambat penegakan hukum. Alih-alih diproses secara hukum, sejumlah kendaraan ODOL diduga dapat melanjutkan perjalanan setelah melakukan pembayaran tidak resmi. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan bagi operator yang taat aturan dan merugikan pendapatan negara.

Pendorong Ekonomi di Balik Pelanggaran

Di sisi lain, tingginya angka pelanggaran ODOL tidak dapat dilepaskan dari tekanan biaya logistik. Sejumlah pelaku usaha mengaku terpaksa mengangkut muatan berlebih untuk menekan biaya operasional, terutama di tengah persaingan yang ketat dan tarif angkut yang tidak naik signifikan. Namun, alasan ekonomi ini tidak dapat dibenarkan karena dampaknya harus ditanggung bersama, termasuk oleh masyarakat yang membayar pajak dan tarif jalan.

Para pengamat menilai diperlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari pengetatan pengawasan di titik-titik masuk kendaraan, penerapan sanksi berlapis bagi pemilik barang, hingga perbaikan tata kelola logistik nasional. Tanpa langkah tegas dan konsisten, jumlah truk ODOL yang berkeliaran di jalan tol diperkirakan akan terus bertambah, sementara negara menanggung beban kerusakan infrastruktur yang semakin berat setiap tahunnya.

Hingga kini, sejumlah asosiasi pengusaha angkutan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penindakan agar lebih adil dan berkelanjutan. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum serta insentif bagi operator yang mematuhi aturan, agar upaya pemberantasan ODOL tidak berhenti pada simbolisme penindakan semata.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Vino Pratama

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter