25, 2026
Nasional

Rosan Cabut Izin Tambang Emas di Nabire Papua

Mira Permata
Mira Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Rosan Cabut Izin Tambang Emas di Nabire Papua

Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua, melalui Bupati Rosan Roeslani, resmi mencabut izin usaha pertambangan emas milik PT. Surya Gemilang Mineral. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai telah melanggar berbagai peraturan yang berlaku, termasuk tidak memenuhi kewajiban terkait rencana reklamasi dan pascatambang. Pencabutan izin ini menandai langkah tegas pemerintah daerah dalam mengawasi industri pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.

Latar Belakang dan Alasan Pencabutan

PT. Surya Gemilang Mineral sebelumnya diberikan izin usaha pertambangan emas di wilayah Kabupaten Nabire pada tahun 2018. Namun, dalam kurun waktu operasinya, perusahaan ini diketahui telah melangpati batas izin yang diberikan. Bupati Rosan Roeslani menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang menjadi syarat operasional pertambangan.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki semua pelanggaran yang kami temukan. Namun, setelah melalui evaluasi yang cermat, ternyata perusahaan tersebut tidak memenuhi standar yang kami tetapkan," ujar Bupati Rosan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Nabire, Kamis (15/9).

Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah tidak melaksanakan reklamasi lahan secara memadai, tidak menunjukkan bukti rencana pascatambang yang jelas, serta tidak mematuhi batas wilayah tambang yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak memberikan pelayanan yang memadai bagi masyarakat sekitar lokasi pertambangan, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.

Dampak bagi Perekonomian Lokal

Pencabutan izin ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap perekonomian di sekitar area pertambangan. PT. Surya Gemilang Mineral sebelumnya menyerap sekitar 150 tenaga kerja lokal, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, perusahaan juga menjadi salah satu pemasok utama bagi usaha-usaha kecil di sekitar lokasi tambang.

Bupati Rosan mengakui dampak ekonomis yang akan timbul namun menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama. "Kami tidak ingin mengorbankan lingkungan dan masa depan generasi mendatang hanya untuk keuntungan singkat," tegasnya.

Untuk mengatasi dampak ekonomis yang timbul, pemerintah daerah berencana akan membentuk tim khusus yang akan membantu tenaga kerja yang terdampak pencabutan izin ini. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Penempatan Tenaga Kerja (BPK) Kabupaten Nabire untuk menyediakan pelatihan keterampilan baru dan membuka lapangan kerja alternatif.

Tanggapan Perusahaan dan Langkah Selanjutnya

Sementara itu, pihak PT. Surya Gemilang Mineral belum memberikan tanggapan resmi secara tertulis mengenai pencabutan izin ini. Namun, menurut informasi yang dihimpun, perusahaan telah menyampaikan kekecewaan atas keputusan pemerintah daerah dan berencana melakukan gugatan administrasi melalui jalur hukum.

"Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini karena kami yakin telah menjalankan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga telah menginvestasikan dana yang tidak sedikit untuk kegiatan reklamasi dan pengembangan wilayah sekitar," kata sepekan karyawan perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya.

Setelah pencabutan izin ini, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Nabire. Bupati Rosan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan lain yang ternyata melanggar peraturan.

"Kami ingin membangun industri pertambangan yang sehat dan berkelanjutan di Nabire. Industri ini harus mampu memberikan manfaat ekonomi sejalan dengan menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Bupati Rosan.

Pencabutan izin PT. Surya Gemilang Mineral ini menjadi sorotan karena merupakan kasus pertama di Kabupaten Nabire di mana izin perusahaan pertambangan dicabut secara tegas oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mengawasi industri pertambangan yang seringkali menjadi sumber konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Mira Permata

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter