30, 2026
Politik

Sahroni Minta 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong Diusut: Harus Dibuka Terang

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti klaster mewah di Lapas Cibinong. Ia mendorong pengusutan tuntas dan penegakan hukum yang transparan.]]>

Dimas Permana
Dimas Permana Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sahroni Minta 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong Diusut: Harus Dibuka Terang

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keberadaan "klaster mewah" di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai sejumlah narapidana yang diduga menikmati fasilitas jauh di atas standar hunian wajar, mulai dari kamar berukuran besar, pendingin ruangan, hingga perabot rumah tangga lengkap.

Menurut Sahroni, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantahan atau penjelasan lisan dari pihak lapas. Ia menilai seluruh dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang-terangan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik istimewa yang dinikmati kalangan tertentu di balik tembok penjara.

Polemik Fasilitas di Balik Tembok Penjara

Isu mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah sejumlah foto dan keterangan beredar di ruang publik. Gambar-gambar tersebut memperlihatkan ruangan yang diduga merupakan kamar hunian narapidana, namun tampak berbeda jauh dari sel pada umumnya. Ruangan itu disebut memiliki tempat tidur besar, lemari, meja, kursi, televisi, hingga alat pendingin udara.

Dalam sejumlah pemberitaan, pihak Lapas Cibinong membantah keberadaan klaster khusus berisi fasilitas mewah. Mereka menyatakan ruangan yang beredar di media sosial merupakan bagian dari area pembinaan atau ruang yang digunakan untuk keperluan tertentu, bukan sel hunian yang secara sengaja disiapkan untuk narapidana berduit.

Namun bantahan itu dinilai belum cukup. Sahroni menegaskan, publik berhak mendapatkan penjelasan berbasis fakta dan pemeriksaan langsung di lapangan. Ia menilai, untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik istimewa, tidak diperlukan penyelidikan yang berlarut-larut. Cukup dengan mengecek kondisi ruangan yang dipermasalahkan dan membandingkannya dengan standar hunian yang berlaku.

Desakan Pengusutan dan Transparansi

Menurut Sahroni, jika memang tidak ada pelanggaran, pihak lapas seharusnya membuka akses seluas-luasnya bagi pengawas, media, dan lembaga independen untuk melihat langsung kondisi di dalam. Sebaliknya, bila ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Ia menekankan bahwa lapas adalah tempat pembinaan, bukan tempat yang bisa disewakan atau dijadikan sumber keuntungan oleh oknum. Praktik memberi fasilitas khusus kepada narapidana tertentu, menurut dia, berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan.

Desakan serupa sebelumnya juga mengemuka dari sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat dan pengamat hukum. Mereka menyoroti pola berulang dugaan fasilitas istimewa di sejumlah lapas dan rumah tahanan di Indonesia. Kasus-kasus serupa pernah mencuat di berbagai daerah, mulai dari kamar ber-AC, akses komunikasi tanpa pengawasan, hingga kemudahan keluar-masuk tahanan.

Persoalan Sistemik Pemasyarakatan

Pengamat hukum menilai, dugaan klaster mewah di Lapas Cibinong bukan semata persoalan perilaku oknum. Persoalan itu menyangkut kelemahan tata kelola, pengawasan, dan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru rentan dijadikan lahan transaksi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa faktor dinilai ikut memperparah situasi, antara lain kelebihan kapasitas hunian, minimnya jumlah petugas, serta lemahnya mekanisme kontrol internal dan eksternal. Kondisi itu membuka celah bagi praktik pemberian fasilitas khusus sebagai imbalan tertentu.

Karena itu, sejumlah kalangan mendorong Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap Lapas Cibinong tetapi juga terhadap seluruh unit pemasyarakatan. Evaluasi mencakup pemeriksaan hunian, pengelolaan anggaran, pengawasan terhadap petugas, serta penindakan terhadap narapidana yang terbukti menikmati fasilitas di luar ketentuan.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola

Sahroni juga mendorong adanya pembenahan regulasi dan penegakan aturan yang lebih tegas. Menurutnya, standar hunian harus dijalankan secara konsisten tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang narapidana. Tidak boleh ada ruang tawar-menawar yang membuat sebagian warga binaan diperlakukan lebih istimewa dibanding yang lain.

Ia mengingatkan bahwa publik semakin kritis terhadap dugaan penyimpangan di lembaga pemasyarakatan. Karena itu, keterbukaan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan. Setiap temuan harus disampaikan secara jujur, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan, dan setiap perbaikan harus melibatkan pengawasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan atas dugaan tersebut. Namun desakan agar kasus ini diusut tuntas dan dibuka terang-terangan semakin menguat. Bagi banyak pihak, persoalan Lapas Cibinong menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik istimewa.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dimas Permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter