Kematian seorang anak penyandang Down syndrome di Surabaya yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah memantik reaksi dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi besar terhadap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan peserta didik dari kekerasan.
Sahroni menegaskan bahwa sekolah semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan tempat yang justru menimbulkan risiko bagi mereka yang paling rentan. Menurutnya, jika seorang anak dengan kebutuhan khusus sampai menjadi korban perundungan hingga berujung pada kematian, maka ada yang salah dalam tata kelola pengawasan, budaya sekolah, maupun kepekaan sosial di lingkungan pendidikan.
Kasus yang Memantik Perhatian Publik
Peristiwa yang menimpa anak penyandang Down syndrome tersebut menyita perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan perundungan yang dialaminya beredar luas. Anak berkebutuhan khusus itu dilaporkan meninggal setelah sebelumnya diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari teman-temannya. Publik kemudian mempertanyakan sejauh mana pengawasan guru dan pihak sekolah berjalan, serta apakah sistem pelaporan kekerasan di satuan pendidikan benar-benar berfungsi.
Bagi Sahroni, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyalahkan individu tertentu. Ia memandang perlu ada pembenahan menyeluruh, mulai dari pola asuh di rumah, pembinaan karakter di sekolah, hingga penguatan regulasi dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti bahwa kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus bukanlah peristiwa tunggal, melainkan gejala dari persoalan yang lebih struktural.
Sahroni: Momentum Evaluasi Besar Pendidikan
Politisi Partai NasDem itu menilai kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi secara besar-besaran sistem pendidikan nasional. Evaluasi yang dimaksud mencakup aspek kurikulum yang menekankan empati dan toleransi, kapasitas guru dalam menangani peserta didik dengan kebutuhan khusus, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh siswa dan orang tua.
Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan inklusif yang tidak berhenti pada penerimaan siswa berkebutuhan khusus di sekolah reguler, tetapi juga disertai dukungan nyata berupa pendampingan, pelatihan guru, dan penyesuaian metode pembelajaran. Tanpa dukungan tersebut, kata dia, pendidikan inklusif berisiko hanya menjadi formalitas administratif tanpa perlindungan yang memadai bagi anak.
Sorotan pada Regulasi Antiperundungan
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, antara lain melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Sahroni menilai persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan.
Ia mendorong pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk memastikan setiap sekolah memiliki tim penanganan kekerasan yang aktif, alur pelaporan yang jelas, dan sanksi yang konsisten bagi pelaku. Selain itu, ia meminta agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus dijadikan prioritas perhatian, mengingat posisi mereka yang lebih rentan secara fisik maupun sosial.
Perlindungan Anak sebagai Tanggung Jawab Bersama
Lebih jauh, Sahroni mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan semata tugas sekolah. Keluarga, masyarakat, dan negara memiliki kewajiban yang saling melengkapi. Ia menilai perlu ada kampanye kesadaran yang berkelanjutan agar perundungan tidak lagi dianggap sebagai bagian wajar dari dinamika pergaulan, terutama bila korbannya adalah anak dengan disabilitas.
Ia juga menyoroti peran media sosial yang kerap memperbesar tekanan sosial bagi anak-anak. Menurutnya, pengawasan orang tua terhadap ruang digital anak perlu diperkuat, sementara platform digital didorong lebih responsif terhadap konten yang berpotensi menimbulkan perundungan.
Harapan agar Kasus Tidak Terulang
Sahroni berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Proses hukum, katanya, harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan bagi keluarga korban dan pembinaan bagi anak-anak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini semestinya menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Evaluasi besar yang dimaksud bukan sekadar penambahan aturan baru, tetapi perubahan cara pandang sekolah terhadap anak, termasuk anak dengan kebutuhan khusus, sebagai pihak yang harus dilindungi dan didampingi.
Dengan begitu, kata Sahroni, kematian anak penyandang Down syndrome di Surabaya tidak berhenti sebagai berita duka, melainkan menjadi titik balik bagi perbaikan nyata dalam tata kelola pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.
Komentar (0)