Anwar Usman Tanggapi Gugatan terhadap Undang-Undang Wantimpres di Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman angkat bicara mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang kini tengah diperiksa di Mahkamah Konstitusi. Menurut Anwar, pengujian undang-undang merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang disediakan bagi setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu norma.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pemeriksaan perkara yang masih berjalan. Anwar menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dalil-dalil pemohon secara menyeluruh, baik menyangkut kedudukan hukum pemohon maupun pokok perkara yang menyangkut konstitusionalitas norma.
Kedudukan Perkara dan Pokok Permohonan
Permohonan pengujian Undang-Undang Wantimpres diajukan sejumlah pihak yang menilai perubahan aturan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional. Persoalan yang dipersoalkan antara lain menyangkut komposisi keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden, mekanisme pengangkatan anggota, serta kedudukan lembaga itu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.
Setiap pemohon wajib membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar. Mahkamah Konstitusi biasanya memeriksa syarat tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perubahan yang Diatur dalam UU Wantimpres
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya yang mengatur Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan itu mencakup antara lain susunan dan jumlah keanggotaan dewan, persyaratan bagi calon anggota, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta hubungan kerja antara dewan dan presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.
Ketentuan mengenai keanggotaan menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperdebatkan. Pengaturan mengenai siapa yang dapat diangkat menjadi anggota dewan dinilai sejumlah pihak berpotensi menimbulkan persoalan karena berkaitan dengan kedudukan pejabat negara tertentu setelah berakhirnya masa jabatan. Di sisi lain, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pengaturan tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum yang terbuka dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pandangan Anwar Usman soal Pengujian Undang-Undang
Anwar Usman menilai bahwa pengujian undang-undang adalah sarana penting untuk menjaga konsistensi norma hukum terhadap konstitusi. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi tidak akan menilai baik buruknya kebijakan yang diambil pembentuk undang-undang, melainkan terbatas pada persoalan apakah norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
Prinsip itu dikenal dalam doktrin peradilan konstitusi sebagai pembatasan kewenangan hakim terhadap kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan suatu norma inkonstitusional apabila terbukti bertentangan dengan konstitusi, namun tidak dapat menggantikan pilihan kebijakan yang masih berada dalam ruang lingkup kewenangan legislator.
Anwar juga menyinggung soal independensi hakim konstitusi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebijakan politik. Ia menegaskan bahwa setiap perkara diperiksa berdasarkan bukti dan dalil yang diajukan para pihak, bukan berdasarkan tekanan politik dari pihak mana pun.
Rekam Jejak dan Sorotan Publik
Nama Anwar Usman sendiri tidak lepas dari sorotan publik. Pada Oktober 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara pengujian undang-undang yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, sementara statusnya sebagai hakim konstitusi tetap dipertahankan.
Karena itu, setiap pernyataan Anwar Usman mengenai perkara pengujian undang-undang yang memiliki dimensi politik selalu mendapat perhatian tersendiri. Sejumlah pengamat hukum mengingatkan pentingnya menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan, terutama pada perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan pejabat negara.
Tahapan Pemeriksaan dan Dampaknya
Setelah permohonan diregistrasi, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang panel untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan. Apabila permohonan dinilai memenuhi syarat formil, perkara dilanjutkan ke sidang pleno dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, mendengarkan keterangan ahli dan saksi, serta mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait seperti DPR dan pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Apabila permohonan dikabulkan, norma yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, seluruh materi muatan undang-undang tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Perkara ini menjadi penting karena menyangkut kedudukan lembaga penasihat presiden dalam struktur pemerintahan. Hasil pengujian akan menentukan bentuk kelembagaan Dewan Pertimbangan Presiden pada masa pemerintahan berikutnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang saat ini menduduki jabatan di lembaga tersebut.
Komentar (0)