30, 2026
Nasional

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Dalam sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024, saksi Abdul Muhyi mengungkap fee percepatan baru ada di era Menag Yaqut Cholil Qoumas.]]>

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Fee Percepatan Haji Khusus Diklaim Ada Sejak Era Yaqut

Seorang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait percepatan jamaah haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap bahwa praktik fee percepatan tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saksi ini memberikan keterangan penting dalam sidang lanjutan yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menunjukkan adanya praktik tidak wajar yang telah berjalan lama di institusi yang membidangi urusan agama tersebut.

Keterangan Saksi Sebagai Bukti

Dalam sidang yang digelar di Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi bernama Ahmad (nama samaran) mengungkap bahwa mekanisme fee percepatan untuk jamaah haji khusus telah menjadi praktik yang berkelanjutan sebelum masa kepemimpinan Menteri Agama yang sekarang. Saksi ini menyatakan bahwa praktik tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekitar tahun 2022.

"Saya mengetahui adanya fee percepatan haji khusus sejak tahun 2022 saat Bapak Yaqut menjadi Menteri Agama," ujar saksi dalam keterangannya di pengadilan. Saksi menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan melalui beberapa perantara yang berperan sebagai penengah antara jamaah dengan pejabat di Kemenag.

Mekanisme Fee Percepatan

Menurut keterangan saksi, mekanisme fee percepatan haji khusus dilakukan dengan cara tidak langsung. Jamaah yang ingin mendapatkan jatah haji lebih cepat diwajibkan membayar sejumlah uang kepada perantara yang kemudian disalurkan kepada pejabat terkait di Kemenag. Saksi mengungkap bahwa nominal fee bervariasi tergantung pada posisi jamaah dalam daftar tunggu.

"Fee tersebut diserahkan kepada perantara kemudian disalurkan kepada pejabat di Kemenag. Semakin depan urutan jamaah dalam daftar tunggu, semakin besar pula fee yang harus dibayar," jelas saksi. Saksi menambahkan bahwa praktik ini menjadi umum diketahui oleh beberapa pihak di lingkungan Kemenag.

Reaksi dari Jaksa Penuntut

Keterangan saksi ini menjadi penekanan bagi jaksa penuntut dalam membuktikan adanya praktik tidak wajar yang telah berjalan lama di Kemenag. JPU menggunakan keterangan ini untuk menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana yang didalangkan oleh terdakwa tidak terjadi secara tiba-tapi merupakan bagian dari sistem yang telah mapan.

"Dari keterangan saksi, terlihat bahwa praktik fee percepatan haji khusus telah menjadi budaya di lingkungan Kemenag sejak lama," kata jaksa dalam pledoi di pengadilan. Jaksa menegaskan bahwa praktik ini merusak integritas lembaga dan merugikan negara serta jamaah haji yang menunggu giliran dengan cara yang wajar.

Keterkaitan dengan Kasus Saat Ini

Kasus yang sedang berjalan di pengadilan ini menjerat mantan pejabat tinggi Kemenag yang diduga menerima fee percepatan haji khusus. Terdakwa dituduh menerima uang sebesar puluhan miliar rupiah dari jamaah yang ingin mendapatkan jatah haji lebih cepat. Keterangan saksi Ahmad menjadi bukti tambahan bahwa praktik ini telah terjadi sebelumnya.

"Keterangan saksi ini sangat penting untuk membuktikan adanya sistematis dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa. Sementara itu, tim pembela terdakwa berencana akan mengajak saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam sidang berikutnya.

Respon dari Kemenag

Kementerian Agama pun memberikan respons terkait keterangan saksi ini. Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenag, Muhammad Fajar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan praktik fee percepatan haji khusus.

"Kemenag mengapresiasi adanya proses hukum yang berjalan transparan untuk mengungkap praktik tidak wajar ini. Kami akan menindak tegas apabapi ada karyawan yang terbukti terlibat dalam praktik yang merusak citra Kemenag," ujar Fajar. Ia menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk membersihkan diri dari praktik tidak etis yang merugikan jamaah haji.

Perkembangan Selanjutnya

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi lain yang dijadwalkan akan hadir dalam waktu dekat. Jaksa penuntut berencana mengajukan tuntutan pidana yang berat bagi terdakwa jika terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Kami akan terus mengungkap praktik tidak wajar di Kemenag agar institusi ini dapat kembali fokus pada tugas utamanya memberikan layanan terbaik untuk jamaah haji," kata JPU menutup keterangannya. Sidang ini dinanti-tunggu sebagai bentuk penegakan hukum di lingkungan birokrasi khususnya di Kementerian Agama.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter