Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tanpa surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang sempat menuai penolakan karena dinilai menyulitkan pekerja.
Melalui Permenaker 2/2022, peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau berhenti karena alasan lain tetap dapat mencairkan saldo JHT. Namun, pencairan baru bisa dilakukan setelah peserta melewati masa tunggu selama satu bulan sejak tanggal berhenti bekerja. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang belum memasuki usia pensiun.
Syarat Pencairan JHT Tanpa Paklaring
Peserta yang ingin mencairkan JHT tanpa paklaring tetap harus memenuhi sejumlah dokumen dan ketentuan administratif. Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang diperlukan meliputi:
1. Kartu Peserta dan Identitas Diri
Peserta wajib menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta buku rekening bank atas nama peserta. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas dan memastikan dana ditransfer ke rekening yang sah.
2. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Paklaring tetap menjadi dokumen utama. Namun, jika peserta tidak memiliki paklaring karena perusahaan tutup, tidak membayar iuran, atau tidak memberikan surat keterangan, peserta dapat menyertakan dokumen pengganti. Dokumen pengganti dapat berupa surat pernyataan dari peserta yang menyatakan bahwa dirinya telah berhenti bekerja, dilengkapi bukti pendukung seperti surat pemberitahuan PHK, perjanjian kerja yang telah berakhir, atau surat keterangan dari instansi berwenang.
3. Pengajuan Melalui Aplikasi JMO
Pengajuan pencairan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, kemudian sistem akan memverifikasi. Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu maksimal lima hari kerja. Untuk nominal saldo di atas Rp10 juta, peserta tetap diminta datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan guna verifikasi tambahan.
Masa Tunggu Satu Bulan
Masa tunggu satu bulan dihitung sejak tanggal berhenti bekerja yang tercatat dalam dokumen. Kebijakan ini bertujuan mencegah pencairan JHT secara sepihak sebelum hubungan kerja benar-benar berakhir, sekaligus memberi waktu bagi perusahaan untuk melaporkan status kepesertaan pekerja. Selama masa tunggu, peserta tidak dapat mengajukan klaim.
Jika dalam 10 hari kerja pertama pengajuan ditolak karena alasan administratif, peserta dapat memperbaiki dokumen dan mengajukan kembali. Penolakan umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian data, rekening yang tidak aktif, atau ketiadaan bukti berhenti bekerja yang sah.
Pencairan Sebelum Usia 56 Tahun
Peserta yang berhenti bekerja dan belum berusia 56 tahun tetap dapat mencairkan JHT sebagai manfaat berkala atau sekaligus, sesuai pilihan peserta. Manfaat berkala diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan selama periode tertentu, sedangkan manfaat sekaligus dibayarkan penuh. Peserta yang mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat mencairkan JHT tanpa masa tunggu.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa saldo JHT merupakan hak peserta dan tidak dapat dicairkan oleh pihak lain tanpa surat kuasa yang sah. Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia, dengan melampirkan akta kematian, kartu keluarga, dan surat keterangan ahli waris.
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun
JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun (JP). JHT dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja atau pensiun, sedangkan JP baru dibayarkan setelah peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal. Iuran JHT dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja, sementara iuran JP hanya dibayar oleh pemberi kerja untuk pekerja formal.
Peserta yang berpindah pekerjaan tidak kehilangan saldo JHT. Kepesertaan dapat dilanjutkan di perusahaan baru, dan saldo lama tetap tercatat. Peserta juga dapat memilih untuk mencairkan saldo JHT ketika berhenti bekerja, atau membiarkannya hingga usia pensiun agar nilainya terus berkembang.
Kemudahan Akses Informasi
Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan informasi saldo melalui aplikasi JMO, situs resmi, dan call center 175. Peserta disarankan memperbarui data kepesertaan, termasuk nomor rekening dan kontak, agar proses klaim berjalan lancar. Verifikasi dokumen dilakukan secara berlapis guna mencegah klaim fiktif dan memastikan dana tepat sasaran.
Dengan memahami syarat dan cara pencairan, peserta dapat mengurus haknya secara mandiri tanpa bergantung pada paklaring dalam kondisi tertentu. Kejelasan prosedur ini diharapkan mengurangi kebingungan peserta, terutama bagi mereka yang terdampak PHK atau bekerja di perusahaan yang telah berhenti beroperasi.
Komentar (0)