22, 2026
Nasional

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/22/6ad9ff83b7c4f-sekjen-kemendagri-tomsi-tohir_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta seluruh pemerintah daerah menyusun peraturan yang mempermudah pelayanan publik dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan sebagai arahan kepada jajaran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kepentingan warga.

Menurut Sekjen Kemendagri, regulasi daerah semestinya menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan, bukan justru menciptakan hambatan baru. Aturan yang berbelit, persyaratan yang bertumpuk, serta pungutan yang tidak memiliki dasar kuat dinilai dapat memperlambat urusan warga dan mengurangi daya tarik daerah bagi investasi.

Regulasi Harus Berpihak pada Masyarakat

Tomsi Tohir menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah perlu diawali dengan kajian kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah diminta tidak menyalin aturan dari daerah lain tanpa menyesuaikannya dengan kondisi sosial, ekonomi, dan kemampuan fiskal setempat.

Menurutnya, setiap rancangan regulasi harus diuji dampaknya. Jika sebuah aturan berpotensi menambah biaya yang ditanggung warga, memperpanjang alur perizinan, atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD), maka rancangan tersebut perlu diperbaiki sebelum ditetapkan.

Kemendagri juga meminta pemerintah daerah memperhatikan aspek kepastian hukum. Warga dan pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat diprediksi. Ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar serta memperbesar ruang penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Partisipasi publik, termasuk melalui konsultasi dan uji publik, dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan lebih mudah diterima warga.

Evaluasi Produk Hukum Daerah

Dalam arahannya, Sekjen Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sudah berlaku. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi aturan yang sudah tidak relevan, menghambat pelayanan, atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Pemerintah daerah diminta segera merevisi atau mencabut aturan yang terbukti menyulitkan masyarakat. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya penyederhanaan regulasi dan perbaikan iklim pelayanan publik di daerah.

Dampak bagi Dunia Usaha dan Investasi

Regulasi yang berlebihan tidak hanya membebani warga, tetapi juga berdampak pada dunia usaha. Proses perizinan yang panjang dan biaya tidak resmi dapat menurunkan minat pelaku usaha untuk menanamkan modal di daerah. Karena itu, penyederhanaan aturan dinilai sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah daerah diharapkan memastikan bahwa retribusi dan pungutan yang diberlakukan memiliki dasar hukum yang kuat serta berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat. Pungutan yang tidak jelas dasar dan peruntukannya berpotensi menimbulkan keluhan warga dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Digitalisasi dan Integrasi Layanan

Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Digitalisasi dinilai dapat mempersingkat waktu layanan, mengurangi kontak langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan tidak resmi, serta meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan sistem layanan antarsektor agar warga tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama. Integrasi data juga diharapkan mengurangi tumpang tindih permintaan persyaratan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Namun, digitalisasi perlu disertai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. Pemerintah daerah diimbau memastikan aparatur memahami prosedur layanan yang baru, sekaligus menyediakan pendampingan bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis daring.

Pengawasan dan Pembinaan

Aspek pengawasan menjadi bagian penting dalam arahan Sekjen Kemendagri. Pemerintah daerah diminta memperkuat fungsi pengawasan internal agar pelaksanaan regulasi di lapangan sesuai dengan maksud penyusunannya. Pengawasan dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada kepatuhan prosedur, tetapi juga pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Kemendagri menegaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah daerah akan terus dilakukan, termasuk melalui fasilitasi penyusunan produk hukum daerah dan penyampaian rekomendasi perbaikan. Pemerintah daerah diharapkan proaktif berkonsultasi ketika menghadapi persoalan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Selain itu, kepala daerah diminta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan yang dinilai menyimpang. Keterbukaan terhadap masukan warga dinilai menjadi indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Komitmen Perbaikan Layanan

Permintaan Sekjen Kemendagri tersebut menegaskan posisi regulasi sebagai alat untuk melayani, bukan untuk mempersulit. Pemerintah daerah diharapkan menjadikan kemudahan pelayanan publik sebagai prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dengan aturan yang sederhana, jelas, dan tidak membebani, masyarakat memperoleh kepastian dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Pada saat yang sama, daerah memperoleh manfaat berupa iklim usaha yang lebih kondusif serta kepercayaan publik yang lebih tinggi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, penyusunan regulasi daerah perlu dilakukan secara cermat, melibatkan berbagai pihak, dan disertai evaluasi berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan menjadikan arahan Kemendagri sebagai pedoman dalam memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh wilayah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter