Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman kembali menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha. Sejumlah pengusaha menilai persoalan utama bukan terletak pada mundurnya tenggat, melainkan pada minimnya pendampingan yang mereka terima selama proses pengurusan sertifikat. Tanpa asistensi yang memadai, kebijakan yang dimaksudkan mempermudah justru dirasakan sebagai beban administratif baru.
Penundaan dan Konteks Regulasi
Kewajiban sertifikasi halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta aturan turunannya. Untuk produk makanan dan minuman, tenggat yang semula ditetapkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu titik yang paling banyak dibahas karena cakupannya sangat luas. Skema yang disediakan bagi usaha mikro dan kecil adalah pernyataan mandiri atau self declare, yang prosesnya mesti melalui pendamping proses produk halal, verifikasi oleh lembaga pemeriksa halal, hingga penetapan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal.
Dalam praktiknya, jalur tersebut tidak serta-merta berjalan mulus. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan nomor induk berusaha. Bagi usaha yang belum memiliki dokumen dasar usaha, pengurusan izin menjadi langkah pertama yang harus diselesaikan sebelum masuk ke tahap sertifikasi. Di titik inilah banyak pelaku usaha mengaku tersendat.
Pendampingan Dinilai Tidak Merata
Sejumlah pengusaha menyoroti distribusi pendamping yang belum merata. Di kawasan dengan kepadatan usaha tinggi, seorang pendamping harus menangani puluhan hingga ratusan pemohon dalam waktu bersamaan. Akibatnya, komunikasi berlangsung singkat dan tidak jarang hanya melalui pesan singkat. Padahal, pendampingan mencakup pemeriksaan bahan baku, penelusuran asal produk, hingga penyusunan dokumen yang menjadi lampiran permohonan.
Keluhan serupa datang dari usaha di daerah. Sosialisasi dinilai lebih banyak menyasar perkotaan dan pelaku usaha yang sudah terhubung dengan jaringan asosiasi. Sementara itu, pedagang kecil di pasar tradisional, warung makan rumahan, dan produsen makanan olahan skala rumahan mengaku baru mengetahui detail persyaratan setelah tenggat diumumkan. Kondisi tersebut membuat kesiapan antarwilayah tidak seimbang.
Beban Administrasi dan Biaya
Meski skema pernyataan mandiri digratiskan untuk usaha mikro dan kecil, pelaku usaha tetap mengeluarkan biaya tidak langsung. Beberapa di antaranya adalah biaya pengurusan dokumen dasar usaha, penyesuaian kemasan dan label, serta pengujian laboratorium untuk produk tertentu yang memerlukan pembuktian bebas dari bahan yang tidak halal. Bagi usaha dengan margin tipis, pengeluaran tersebut menuntut perencanaan tersendiri.
Selain itu, pelaku usaha mengeluhkan rumitnya pengisian formulir daring, terutama terkait daftar bahan dan proses produksi. Kesalahan pengisian berkas berujung pada pengembalian permohonan dan memperpanjang waktu tunggu. Sebagian pengusaha mengaku harus meminta bantuan pihak ketiga, yang tidak selalu tersedia secara cuma-cuma.
Kesiapan Pendamping dan Literasi Digital
Ketersediaan pendamping yang terlatih menjadi faktor penentu. Pendamping tidak sekadar membantu mengunggah dokumen, tetapi juga memverifikasi kesesuaian proses produksi dengan prinsip halal, termasuk pemisahan alat dan bahan. Keterbatasan jumlah pendamping yang bersertifikat membuat antrean layanan menumpuk di sejumlah wilayah.
Persoalan literasi digital turut memperlambat proses. Sebagian pelaku usaha berusia lanjut belum terbiasa mengoperasikan aplikasi pendaftaran. Ketergantungan pada perangkat pribadi dan koneksi internet yang tidak stabil menjadi hambatan tambahan, khususnya di wilayah dengan jaringan terbatas.
Dampak bagi Kepastian Usaha
Ketidakpastian jadwal berdampak langsung pada perencanaan usaha. Pelaku usaha yang hendak memasarkan produk ke ritel modern, katering institusi, atau pasar ekspor membutuhkan sertifikat sebagai syarat administrasi. Penundaan membuat mereka menahan ekspansi, sementara biaya produksi tetap berjalan.
Di sisi lain, konsumen tetap menuntut informasi yang jelas mengenai kehalalan produk. Ketiadaan label resmi mendorong sebagian pedagang mengandalkan klaim lisan atau penanda tidak resmi, yang justru berisiko menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Harapan Pelaku Usaha
Pelaku usaha berharap pendampingan dilakukan lebih intensif dan terjadwal, tidak hanya menjelang tenggat. Mereka mengusulkan adanya klinik konsultasi di tingkat kecamatan, pendampingan berkelompok melalui paguyuban usaha, serta kanal pengaduan yang responsif terhadap kendala teknis pendaftaran.
Transparansi jadwal juga dinilai penting. Kepastian mengenai tahapan, biaya, dan durasi verifikasi akan membantu usaha menyusun anggaran dan sumber daya. Selain itu, dibutuhkan skema pendampingan berkelanjutan agar sertifikat yang telah diterbitkan tetap terjaga kesesuaiannya, terutama ketika terjadi perubahan komposisi bahan atau pemasok.
Dengan begitu, penundaan seharusnya dimanfaatkan untuk pembenahan tata kelola layanan, bukan sekadar menggeser tenggat. Perbaikan pada aspek pendampingan, penyederhanaan dokumen, dan pemerataan akses informasi menjadi kunci agar kewajiban sertifikasi halal dapat dijalankan tanpa memberatkan usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Komentar (0)