Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri. Para penyalur nakal memanfaatkan visa kunjungan atau visa liburan sebagai celah untuk memberangkatkan korban, meskipun tujuan sebenarnya adalah bekerja. Dalam kasus yang ditangani aparat, para korban diminta membayar biaya pengurusan senilai Rp 90 juta per orang.
Visa Liburan Jadi Kedok Pemberangkatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka merekrut calon korban melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan mulut ke mulut. Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di sejumlah negara tujuan, seperti Malaysia, Singapura, dan beberapa negara Timur Tengah. Namun, alih-alih menerbitkan visa kerja resmi, para penyalur justru mengurus visa kunjungan wisata. Visa ini kemudian disalahgunakan untuk memasukkan korban ke negara tujuan agar dapat bekerja secara ilegal.
Modus tersebut dinilai merugikan korban dari berbagai sisi. Selain tidak memiliki perlindungan hukum sebagai pekerja migran, korban juga rentan mengalami eksploitasi, penahanan paspor, hingga tidak dibayarnya upah oleh pemberi kerja. Praktik ini sekaligus menempatkan korban pada posisi rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban Diminta Bayar Puluhan Juta Rupiah
Dalam kasus ini, setiap korban dikenakan biaya pengurusan mencapai Rp 90 juta. Biaya tersebut diklaim sebagai ongkos administrasi, tiket pesawat, akomodasi, hingga pengurusan dokumen. Pembayaran dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transfer bank hingga penyerahan tunai kepada perekrut. Sebagian korban bahkan terpaksa berutang kepada keluarga atau rentenir untuk memenuhi tuntutan biaya tersebut.
Ironisnya, mahalnya biaya yang dibayarkan tidak sebanding dengan legalitas pemberangkatan. Korban berangkat tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran, sehingga tidak terdaftar dalam sistem pelindungan yang disediakan pemerintah. Akibatnya, ketika persoalan muncul di negara tujuan, korban sulit mendapatkan bantuan hukum maupun pendampingan.
Peran dan Jerat Hukum bagi Penyalur
Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, dengan pidana penjara maksimal hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
Aparat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu di luar negeri. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap alur perekrutan, sumber dana, hingga rekening penampung yang digunakan para tersangka.
Pemerintah Perketat Pengawasan
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan pentingnya pemberangkatan melalui jalur resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, terlebih jika diminta membayar biaya besar di muka.
Langkah pencegahan dilakukan melalui penguatan pengawasan di bandara, pengetatan verifikasi dokumen, serta sosialisasi kepada masyarakat di daerah-daerah kantong pekerja migran. Pemerintah juga mendorong peran pemerintah daerah dan desa dalam memberikan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja di luar negeri.
Pentingnya Jalur Resmi dan Perlindungan Hukum
Penggunaan visa liburan untuk bekerja merupakan pelanggaran hukum di banyak negara tujuan. Selain berisiko dideportasi, korban dapat dikenai sanksi administratif hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut. Kondisi ini memperburuk posisi korban yang telah mengeluarkan biaya besar namun kehilangan penghasilan serta hak-haknya.
Para pengamat ketenagakerjaan menilai perlunya penguatan sistem deteksi dini dan penindakan tegas terhadap sindikat pengiriman CPMI ilegal. Koordinasi antara kepolisian, imigrasi, kementerian, dan pemerintah daerah dinilai kunci untuk memutus rantai praktik tersebut. Perlindungan bagi korban juga harus mencakup pemulihan ekonomi, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur resmi dengan dokumen yang sah. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan gaji besar dengan proses cepat dan biaya tinggi, karena sering kali menjadi pintu masuk praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
Komentar (0)