Bupati Gowa Didakwa Terima Rp 850 Juta dari Minimarket, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
Bupati Gowa nonaktif, Adnan Purichta Ichsan, menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pengusaha minimarket di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa terdakwa menerima uang senilai total Rp 850 juta yang kemudian digunakan untuk membeli sebuah rumah dan satu unit mobil.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam surat dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi penerimaan uang yang diduga berasal dari sejumlah pemilik gerai minimarket yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa. Uang itu diduga diserahkan agar para pengusaha memperoleh kemudahan perizinan serta keamanan usaha.
Kronologi dan Modus Pemerasan
Menurut jaksa, praktik pemerasan berlangsung secara sistematis dan berulang. Adnan disebut memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk menekan para pengusaha minimarket agar menyetorkan sejumlah uang. Nilai setoran bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai total Rp 850 juta dalam kurun waktu tertentu.
Jaksa mengungkapkan bahwa tekanan dilakukan melalui pendekatan langsung maupun tidak langsung. Para pengusaha disebut merasa terpaksa menuruti permintaan tersebut karena khawatir usaha mereka terganggu, mulai dari risiko penutupan gerai hingga persoalan perizinan yang bisa dipersulit. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sejumlah pertemuan antara terdakwa dan para pengusaha menjadi sarana transaksi uang haram itu.
Selain itu, jaksa menyoroti adanya peran sejumlah pihak yang membantu kelancaran penyerahan uang. Namun, dalam persidangan perdana ini, fokus dakwaan masih tertuju pada perbuatan terdakwa sebagai penerima utama.
Uang Mengalir untuk Aset Pribadi
Jaksa membeberkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak masuk ke kas daerah maupun digunakan untuk kepentingan publik. Sebaliknya, dana itu mengalir untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sebagian uang digunakan untuk membeli sebuah rumah, sementara sebagian lainnya dipakai membeli satu unit mobil.
Rincian pembelian aset itu disebutkan jaksa dalam dakwaan sebagai bentuk aliran dana yang dapat ditelusuri. Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penelusuran transaksi keuangan dan menemukan jejak pembayaran yang mengarah pada pembelian aset tersebut. Jaksa menegaskan bahwa pembelian rumah dan mobil itu menjadi bagian dari tindak pidana yang didakwakan.
Dasar Hukum Dakwaan
Dalam dakwaan, Adnan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk pasal yang mengatur tentang pemerasan dalam jabatan. Ancaman hukuman yang menyertai pasal tersebut tergolong berat, dengan pidana penjara maksimal hingga belasan tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya. Meski nilai uang yang diterima berasal dari pihak swasta, KPK menilai praktik pemerasan oleh pejabat publik tetap menimbulkan kerugian negara secara tidak langsung, terutama karena merusak iklim investasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Respons Pihak Terkait
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan perlu diuji lebih lanjut, terutama terkait uraian perbuatan dan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Pihak KPK menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya perkara ini sebagai pesan bahwa pejabat daerah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, terlebih dengan cara menekan pelaku usaha.
Dampak bagi Iklim Usaha dan Pemerintahan
Kasus ini menyita perhatian publik Sulawesi Selatan, terutama karena menimpa kepala daerah yang masih menjabat saat perbuatan diduga dilakukan. Para pelaku usaha menilai praktik pemerasan terhadap minimarket dapat menghambat investasi dan menciptakan ketidakpastian berusaha di daerah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Mereka mendorong agar proses persidangan berjalan transparan dan tidak terintervensi kepentingan politik. Selain itu, kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kepala daerah, baik oleh pemerintah pusat maupun lembaga pengawas, masih perlu diperkuat.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dengan agenda mendatang berupa pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi. Majelis hakim dijadwalkan memeriksa sejumlah pengusaha minimarket serta pejabat terkait untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Komentar (0)