01, 2026
Nasional

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Sorot Banyak Calon Lulusan Paket C

Hakim MK Enny Nurbaningsih soroti banyaknya calon lulusan Paket C dalam sengketa PHPU Pilkada. Dia minta verifikasi optimal terkait syarat pendidikan.]]>

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Sorot Banyak Calon Lulusan Paket C

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah pendidikan menengah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyoroti sejumlah persoalan yang menyangkut penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan Paket C, khususnya banyaknya calon lulusan yang terdaftar dalam program tersebut.

Hakim Menyoroti Lonjakan Peserta Paket C

Dalam persidangan yang berlangsung di gedung MK, hakim konstitusi mempertanyakan data mengenai jumlah peserta ujian Paket C yang meningkat signifikan pada periode tertentu. Majelis hakim menilai lonjakan tersebut perlu dijelaskan secara rinci, terutama terkait dengan proses verifikasi peserta dan pemenuhan syarat administrasi yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Hakim menekankan bahwa program Paket C merupakan jalur pendidikan formal nonreguler yang diakui negara. Karena itu, seluruh proses mulai dari pendaftaran, pembelajaran, hingga ujian harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Majelis hakim meminta pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan program tersebut.

Pertanyaan hakim juga mengarah pada bagaimana sekolah penyelenggara Paket C melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang sebagian besar merupakan orang dewasa atau peserta didik yang tidak menempuh jalur pendidikan reguler. Menurut majelis, transparansi data menjadi kunci untuk menilai apakah proses penerbitan ijazah telah sesuai dengan prosedur.

Dalil Pemohon dan Bantahan Pihak Terkait

Pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa ijazah Paket C yang dimiliki Gibran tidak sah karena diduga diperoleh melalui proses yang tidak memenuhi ketentuan. Pemohon menilai terdapat kejanggalan dalam riwayat pendidikan yang bersangkutan, termasuk waktu penyelesaian studi yang dinilai terlalu singkat dibandingkan ketentuan umum.

Pihak terkait membantah dalil tersebut. Mereka menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan telah melalui prosedur resmi dan sesuai dengan regulasi pendidikan kesetaraan. Menurut pihak terkait, program Paket C memang dirancang fleksibel bagi peserta yang memiliki keterbatasan waktu, sehingga penyelesaian studi dapat berbeda dari jalur reguler.

Kuasa hukum pihak terkait juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang seseorang menempuh jalur pendidikan kesetaraan, sepanjang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif. Mereka meminta MK menolak gugatan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Fokus pada Kepatuhan Prosedur dan Standar Pendidikan

Majelis hakim dalam persidangan tidak hanya membahas aspek administrasi individu, tetapi juga menyoroti persoalan yang lebih luas mengenai standar penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Indonesia. Hakim mempertanyakan bagaimana mekanisme evaluasi belajar dan penilaian akhir dilakukan, serta siapa yang berwenang mengesahkan hasil ujian Paket C.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, penyelenggaraan Paket C dilakukan oleh satuan pendidikan yang telah mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat. Ujian kesetaraan dilaksanakan dengan standar kompetensi yang setara dengan pendidikan menengah reguler. Namun, hakim menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.

Hakim juga meminta data agregat mengenai jumlah peserta Paket C di berbagai daerah untuk melihat pola yang muncul. Data tersebut dinilai penting untuk menilai apakah lonjakan peserta terjadi secara nasional atau hanya di wilayah tertentu. Hal ini dianggap relevan untuk menguji dalil pemohon mengenai dugaan penyalahgunaan jalur pendidikan kesetaraan.

Implikasi Putusan terhadap Sistem Pendidikan Kesetaraan

Perkara ini mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan syarat pencalonan dalam pemilihan umum. Jika MK menerima dalil pemohon, dampaknya tidak hanya pada status pencalonan Gibran, tetapi juga pada praktik penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara umum. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, MK dinilai menegaskan bahwa jalur Paket C tetap sah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Pengamat pendidikan menilai persidangan ini menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai pendidikan kesetaraan, termasuk soal pendataan, pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggara. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum bagi lulusan Paket C yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan kementerian dan penyelenggara pendidikan kesetaraan. MK juga membuka kemungkinan meminta keterangan ahli untuk memperjelas standar akademik yang berlaku dalam program Paket C.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah putusan. Publik menantikan apakah MK akan menilai proses penerbitan ijazah telah sesuai prosedur atau menemukan pelanggaran yang berdampak pada keabsahan pencalonan. Apa pun putusannya, perkara ini diprediksi mendorong perbaikan tata kelola pendidikan kesetaraan di masa mendatang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter