07, 2026
Nasional

Sidang Perdana Febrie Adriansyah: Kejaksaan Agung Siapkan 34 Jaksa

Kejaksaan Agung siapkan 34 jaksa untuk sidang perdana kasus pemerasan dan TPPU eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Febrie Adriansyah hari ini.]]>

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sidang Perdana Febrie Adriansyah: Kejaksaan Agung Siapkan 34 Jaksa

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin. Kejaksaan Agung mengerahkan sebanyak 34 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang menjerat pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Jumlah jaksa yang diterjunkan itu terbilang tidak biasa. Dalam banyak perkara korupsi besar, tim penuntut umum biasanya terdiri atas lima hingga sepuluh orang. Kehadiran 34 jaksa dalam satu perkara menandakan bobot perkara yang dianggap strategis sekaligus kompleks, baik dari sisi pembuktian maupun dari sisi dampak kelembagaan yang ditimbulkan.

Duduk Perkara dan Status Tersangka

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung melalui penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, menggeledah beberapa ruangan kantor, serta menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana program CSR di sejumlah perusahaan yang berurusan dengan kejaksaan.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Febrie diduga menerima sejumlah fasilitas dan pemberian dari pihak swasta yang memiliki kepentingan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik menduga pemberian itu terkait dengan pengurusan perkara dan pemberian fasilitas tertentu, termasuk penggunaan kendaraan dan pembiayaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun pihak swasta. Namun pada sidang perdana ini, agenda yang dibacakan baru dakwaan untuk terdakwa utama, sementara berkas perkara tersangka lain masih dalam proses penyelesaian.

Jalannya Sidang Perdana

Sidang perdana dibuka oleh majelis hakim yang diketuai hakim ketua dengan dua hakim anggota. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum, yang dalam perkara ini diketuai oleh salah satu jaksa senior dengan anggota dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pembacaan dakwaan, penuntut umum menguraikan kronologi dugaan perbuatan, dasar hukum pasal yang didakwakan, serta jumlah kerugian negara yang dihitung oleh penyidik dan instansi terkait. Febrie didakwakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta pasal yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.

Penuntut umum juga mendakwakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang. Langkah itu diambil karena penyidik menemukan indikasi bahwa hasil dugaan korupsi digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun atas nama pihak lain. Penerapan pasal berlapis menunjukkan penuntut umum berupaya memastikan adanya efek jera apabila terdakwa terbukti bersalah.

Rencana Pembelaan dan Agenda Berikutnya

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan. Tim penasihat hukum Febrie menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum pada persidangan berikutnya.

Dalam proses hukum acara pidana, eksepsi lazim diajukan apabila penasihat hukum menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil atau materiil, misalnya dakwaan dianggap tidak jelas, kabur, atau tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Majelis hakim kemudian akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk sejumlah pejabat yang dinilai mengetahui proses pengelolaan anggaran dan program di lingkungan kejaksaan. Sebaliknya, penuntut umum menyiapkan puluhan saksi dan sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, hingga ahli akuntansi forensik.

Implikasi bagi Institusi Kejaksaan

Perkara ini menjadi ujian besar bagi institusi Kejaksaan Agung. Penanganan perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan sendiri sangat rentan terhadap anggapan tebang pilih dan konflik kepentingan. Karena itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawasan internal serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam penghitungan kerugian negara.

Sejumlah pengamat hukum menilai kredibilitas penanganan perkara ini akan sangat bergantung pada konsistensi penuntut umum dalam menghadirkan bukti dan menghadirkan saksi kunci, termasuk pihak-pihak yang diduga memberi fasilitas kepada terdakwa. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor agar proses persidangan berjalan tanpa intervensi.

Dari sisi kelembagaan, perkara ini mendorong munculnya desakan agar pengelolaan program CSR di lingkungan instansi penegak hukum diatur lebih ketat. Selama ini, dana CSR dari perusahaan kerap disalurkan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

Dampak bagi Publik dan Agenda Sidang Selanjutnya

Masyarakat menaruh perhatian besar pada kelanjutan perkara ini. Bagi publik, sidang ini menjadi barometer apakah aparat penegak hukum mampu menindak anggotanya sendiri secara adil. Bagi internal kejaksaan, perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan integritas jaksa.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum. Proses hukum diperkirakan berlangsung dalam hitungan bulan, dengan putusan majelis hakim menjadi penentu akhir.

Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini menegaskan bahwa tidak ada institusi yang kebal terhadap proses hukum. Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, tanpa intervensi politik, dan sepenuhnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter