SIM Keliling 3 November 2026: Cek Lokasi Pelayanan di Empat Wilayah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat akan menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada tanggal 3 November 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.
Kepala Bagian Humas Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa SIM keliling akan diselenggarakan di empat wilayah sekaligus. "Kami ingin memastikan bahwa akses terhadap pelayanan SIM lebih merata, khususnya untuk masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari kantor Satlantas," ujar Fauzi dalam siaran persnya, Kamis (28/10/2026).
Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan
Berdasarkan rilis resmi dari Dirjen Perhubungan Darat, pelayanan SIM keliling akan diselenggarakan di empat lokasi berbeda. Pertama, di Lapangan Pemda Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua, di Gedung Olahraga (GOR) Sabilulungan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga, di Lapangan Desa Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dan keempat, di Komplek Pertokoan Ruko ABC, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Masing-masing lokasi akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pihaknya juga telah menyiapkan petugas sebanyak 50 orang untuk setiap lokasi, termasuk tenaga medis yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan calon pengemudi.
"Kami menargetkan bisa melayani minimal 500 peserta di setiap lokasi. Untuk itu, kami masyarakat di empat wilayah tersebut untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi mySIm atau website resmi samsat online," tambah Fauzi.
Prosedur dan Persyaratan
Untuk bisa mengikuti pelayanan SIM keliling, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, usia minimal 17 tahun untuk SIM C dan 18 tahun untuk SIM A. Kedua, membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, dan pas foto berwarna ukuran 3x4 cm latar merah sebanyak dua lembar. Ketiga, membuktikan telah mengikuti pelatihan mengemudi atau membawa SIM lama jika perpanjangan.
Selain itu, peserta juga harus membayar biaya sesuai ketentuan. Untuk pembuatan SIM C dikenakan biaya Rp 100.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C biayanya Rp 75.000. Bagi yang ingin mengikuti ujian praktik, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50.000.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan, pihak penyelenggara menyiapkan tenda, kursi, meja, serta alat-alat administrasi yang lengkap. Juga disediakan area khusus bagi calon peserta yang ingin mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
Tanggapan Masyarakat
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Bupati Bogor, H. Ade Yasin, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. "Ini sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal di pelosok desa. Dengan adanya SIM keliling, mereka tidak perlu repot ke kota untuk mengurus SIM," ujar Bupati.
Seorang warga Desa Caringin, Ahmad, mengaku sangat antusias dengan adanya pelayanan ini. "Sudah lama saya mau perpanjangan SIM tapi males ke kota karena jauh. Kalau bisa di desa, pasti banyak yang akan mendaftar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Bogor, AKBP Budi Santoso, menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan personel tambahan untuk mendukung kegiatan ini. "Kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait agar pelaksanaan SIM keliling ini berjalan lancar dan aman," kata Budi.
Diketahui, program SIM keliling ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan akses layanan publik dan memerangi praktik illegal SIM. Pihak berencana untuk menggelar kegiatan serupa di daerah lainnya di masa yang akan datang.
Komentar (0)