25, 2026
Nasional

Sopir BYD Penabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M jadi Tersangka

Bagus Nugroho
Bagus Nugroho Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sopir Mobil Listrik BYD Ditetapkan Tersangka Setelah Menabrak 4 Kendaraan dan Melindasi Ojol di Blok M

Seorang sopir mobil listrik merek BYD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengakibatkan kecelakaan beruntun di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kejadian yang mengejutkan ini melibatkan empat kendaraan roda empat dan seorang ojek online (ojol) yang sedang beroperasi di lokasi kejadian.

Kasus ini bermula ketika mobil listrik BYD dengan nomor polisi B 1234 XYZ yang dikemudikan oleh RS (35) melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan R.A. Kartini, kawasan Blok M, pada Selasa (15/8) siang. Menurut keterangan saksi mata, mobil tersebut terliak mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat mobil BYD mendadak melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor ojek online yang sedang berhenti di lampu merah. Setelah menabrak ojol, mobil BYD terus melaju dan menabrak tiga mobil parkir di sepanjang jalan.

"Korban ojol mengalami luka ringan di bagian kaki dan tangan. Sementara itu, ketiga mobil yang ditabrak mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping," jelas Kepala Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Budi Santoso dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi kejadian.

Setelah menabrak ketiga mobil, sopir BYD sempat mencoba melarikan dira namun berhasil dibekuk oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Warga yang mara membawa sopir ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga sopir mobil BYD sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

"Hasil tes urine awal menunjukkan adanya kandungan alkohol dalam tubuh tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka juga mengonsumsi narkoba," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Eko Prihanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP tentang Pengrusakan Aset dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tanggapan Korban dan Pihak Terkait

Korban ojol, yang merupakan warga Jakarta Selatan, mengaku masih trauma mengingat kejadian yang dialaminya. "Saya hampir saja menjadi korban jiwa. Saya sedang menunggu penumpang di lampu merah tiba-tiba ditabrak dari belakang," ujar korban yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, pemilik ketiga mobil yang rusak mengeluhkan kerusakan yang dialami. "Kerusakannya cukup signifikan, terutama di bagian depan dan samping mobil. Kami masih menunggu estimasi biaya perbaikan dari bengkel resmi," kata salah satu pemilik mobil.

Dampak dan Langkah Pencegahan

Kejadian ini menimbulkan kecemasan di kalangan pengguna jalan di kawasan Blok M. Banyak warga meminta pihak berwenang untuk lebih ketat dalam mengawasi kelolaan pengemudi di kawasan tersebut.

"Kawasan Blok M memang sering macet dan rawan kecelakaan. Kami berharap pihak berwenang dapat memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kecelakaan yang disebabkan kelalaian," ujar Ketua RT setempat, Ahmad Yani.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syahrul Mappareppa, mengaku akan menindak lanjuti kasus ini. "Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku. Selain itu, kami juga akan memantau kembali regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik di ibu kota," ujarnya.

Sementara itu, pihak BYD Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang melibatkan produknya. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menuntaskan kasus ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Bagus Nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter