21, 2026
Olahraga

Syahganda Nainggolan Siap Kawal Kepastian Status Pengemudi Ojol

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pengamat politik yang juga Direktur Sabang Circle, Syahganda Nainggolan, menyatakan komitmennya untuk mengawal kepastian status pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Menurutnya, persoalan status hukum pengemudi ojol belum tuntas meski layanan transportasi berbasis aplikasi telah beroperasi lebih dari satu dekade dan menopang penghidupan jutaan orang. Ketidakjelasan status itu, dinilainya, berdampak langsung pada perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga posisi tawar pengemudi ketika berselisih dengan perusahaan aplikasi.

Syahganda menilai isu ojol tidak lagi sekadar persoalan tarif atau potongan komisi, melainkan menyangkut hubungan kerja yang menentukan hak dan kewajiban kedua pihak. Karena itu, ia menyatakan akan mendorong pembahasan yang terbuka antara pemerintah, penyedia aplikasi, dan perwakilan pengemudi agar kepastian status tidak berhenti pada wacana.

Status Mitra dan Pekerja yang Belum Jelas

Hingga kini, pengemudi ojol diperlakukan sebagai mitra usaha oleh perusahaan penyedia aplikasi. Skema kemitraan itu membuat pengemudi tidak terikat hubungan kerja sebagaimana lazimnya karyawan, sehingga tidak memperoleh hak seperti upah minimum, cuti, pesangon, maupun perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, pengemudi terikat pada aturan perusahaan melalui sistem aplikasi, mulai dari penerimaan order, penilaian performa, hingga sanksi berupa penangguhan akun.

Ketidaksesuaian antara label mitra dan kenyataan pengaturan kerja sehari-hari inilah yang menjadi inti perdebatan. Sejumlah kalangan menilai hubungan tersebut memiliki ciri hubungan kerja karena ada pengarahan, pengawasan, dan ketergantungan ekonomi. Kalangan lain berpendapat model kemitraan perlu dipertahankan agar fleksibilitas usaha tetap terjaga dan lapangan kerja tidak menyusut.

Syahganda menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari agenda perlindungan tenaga kerja yang lebih luas. Ia menilai negara perlu menetapkan klasifikasi yang tegas, sehingga pengemudi tidak berada di ruang abu-abu yang membuat mereka kehilangan hak ketika terjadi sengketa. Menurutnya, kepastian status akan memudahkan penentuan mekanisme penyelesaian sengketa, standar keselamatan kerja, serta pembagian tanggung jawab biaya operasional.

Jaminan Sosial dan Pembagian Biaya Operasional

Salah satu turunan langsung dari kepastian status adalah jaminan sosial. Selama ini, sebagian pengemudi ojol telah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui skema peserta mandiri atau program khusus. Namun, cakupannya dinilai belum merata, terutama bagi pengemudi di kota-kota kecil dan mereka yang bekerja paruh waktu.

Persoalan lain yang sering muncul adalah pembagian biaya operasional. Pengemudi menanggung sendiri biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, perpanjangan surat izin, hingga penyusutan nilai kendaraan. Sementara itu, pendapatan harian mereka bergantung pada jumlah order, skema insentif, dan besaran potongan komisi aplikasi. Syahganda menilai skema pembagian pendapatan perlu dirumuskan secara transparan dan dapat diuji oleh publik, bukan hanya ditentukan sepihak melalui perjanjian baku di layar aplikasi.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan organisasi pengemudi dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut jutaan pekerja sektor platform sebaiknya tidak dirumuskan tanpa kanal aspirasi yang jelas. Keterlibatan itu, lanjutnya, tidak hanya soal legitimasi, tetapi juga untuk memastikan aturan yang dibuat dapat dijalankan di lapangan.

Dorongan Penyelesaian Regulasi

Pemerintah sendiri telah berulang kali menyatakan tengah menyiapkan pengaturan khusus mengenai perlindungan pekerja platform, termasuk pengemudi ojol. Pembahasan itu mencakup sejumlah opsi, mulai dari penguatan skema kemitraan yang disertai jaminan sosial wajib, hingga penetapan kriteria tertentu yang memungkinkan hubungan kerja diakui. Sampai kini, belum ada kepastian mengenai bentuk akhir dan jadwal penerapannya.

Dalam konteks itu, Syahganda menyatakan akan mengawal prosesnya melalui pengawasan publik, kajian kebijakan, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan pembahasan tidak berhenti pada pernyataan pejabat, tetapi berujung pada aturan yang dapat dijalankan dan diuji hasilnya. Pengawalan tersebut, menurutnya, mencakup tiga hal utama: kejelasan status hukum pengemudi, kepastian perlindungan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil bagi kedua pihak.

Respons dan Tantangan ke Depan

Dari sisi perusahaan aplikasi, perubahan status pengemudi menjadi pekerja berpotensi mengubah struktur biaya secara signifikan. Karena itu, sejumlah penyedia layanan meminta agar setiap kebijakan mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan daya beli pengguna. Sementara itu, organisasi pengemudi terus mendesak agar hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, transparansi potongan, dan kepastian tarif segera dipenuhi tanpa menunggu revisi aturan selesai.

Pengamat menilai, penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian, karena menyangkut bidang ketenagakerjaan, perhubungan, komunikasi dan digital, serta keuangan. Tanpa koordinasi tersebut, aturan yang dihasilkan berisiko tumpang tindih dan sulit diterapkan.

Dengan posisinya sebagai pengamat dan pegiat diskusi publik, Syahganda Nainggolan menempatkan isu ojol sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yakni kepastian hukum bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Ia menilai kepastian status bukan sekadar tuntutan kelompok, melainkan prasyarat agar sektor ini tumbuh berkelanjutan, dengan pengemudi yang terlindungi dan pelaku usaha yang memiliki aturan main jelas. Pengawalan yang ia janjikan akan diuji pada tahap pembahasan dan penerapan aturan, ketika kepentingan pengemudi, perusahaan, dan pengguna harus dipertemukan dalam kerangka hukum yang tegas.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter