21, 2026
Politik

Pemerintah Tegaskan Pro Buruh, Upah Naik hingga 6,5% dan Ojol Terima 92%

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada pekerja melalui dua kebijakan yang menjadi sorotan publik: kenaikan upah minimum hingga 6,5 persen serta penetapan pembagian hasil tarif layanan ojek online yang memberikan 92 persen kepada pengemudi. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memperkuat daya beli pekerja sekaligus menyeimbangkan hubungan antara pelaku usaha, platform digital, dan tenaga kerja di sektor informal.

Kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk penetapan tahun mendatang dan menjadi salah satu kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Sementara aturan pembagian tarif ojol menargetkan agar pengemudi menerima porsi yang jauh lebih besar dibandingkan potongan yang diambil perusahaan aplikasi.

Upah Minimum Naik hingga 6,5 Persen

Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum dengan batas atas mencapai 6,5 persen. Angka ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Besaran kenaikan tidak diterapkan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tingkat konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Dalam skema yang diumumkan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan tingkat kebutuhan hidup layak yang lebih besar berpeluang menetapkan kenaikan mendekati batas atas. Sebaliknya, wilayah dengan kondisi ekonomi yang lebih lemah dapat menetapkan kenaikan di bawah angka tersebut, sepanjang tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup. Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga kenaikan pendapatan pekerja diharapkan berdampak langsung pada perputaran ekonomi di daerah.

Dampak bagi Pekerja dan Pelaku Usaha

Bagi pekerja, kenaikan upah minimum berarti tambahan pendapatan nominal yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah, terkait tambahan beban biaya produksi.

Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah menyertakan insentif pendamping, misalnya kemudahan fiskal atau skema bantuan bagi perusahaan yang terdampak. Mereka menilai kenaikan upah perlu dibarengi dengan perbaikan iklim usaha agar daya serap tenaga kerja tidak menurun.

Pemerintah menyatakan akan memperhatikan keberlanjutan dunia usaha melalui dialog tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Mekanisme ini diharapkan mampu menyerap aspirasi semua pihak sebelum penetapan resmi di masing-masing daerah.

Pengemudi Ojol Terima 92 Persen

Selain kebijakan upah, pemerintah menetapkan pembagian hasil tarif layanan ojek online sebesar 92 persen untuk pengemudi, sementara perusahaan aplikasi memperoleh 8 persen. Ketentuan ini menjadi perhatian besar karena menyangkut penghasilan ratusan ribu pengemudi yang menggantungkan hidup dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

Aturan tersebut disusun untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi yang selama ini menanggung biaya operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan penyusutan aset, namun menerima porsi pendapatan yang dianggap belum sepadan. Dengan pembagian baru, pengemudi memperoleh bagian yang lebih besar dari setiap transaksi.

Respons Pengemudi dan Platform

Sejumlah asosiasi pengemudi menyambut positif kebijakan ini dan menilai langkah tersebut sebagai pengakuan atas kontribusi sektor transportasi daring dalam mobilitas masyarakat. Mereka berharap aturan tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga dijalankan secara konsisten oleh seluruh penyedia layanan.

Asosiasi pengemudi juga mendorong transparansi perhitungan tarif, termasuk rincian potongan yang dikenakan platform. Pengawasan dinilai menjadi kunci agar praktik di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dari sisi perusahaan aplikasi, kebijakan ini menuntut penyesuaian skema bisnis. Perusahaan menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku, sembari meminta kepastian mengenai mekanisme teknis penerapannya, termasuk penyesuaian tarif dan perhitungan insentif bagi pengemudi.

Pengawasan Menjadi Kunci

Keberhasilan kedua kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Untuk upah minimum, pemerintah daerah dituntut memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketetapan, termasuk di sektor-sektor yang selama ini dinilai lemah dalam penerapan aturan ketenagakerjaan.

Pada sektor ojol, pengawasan menyangkut konsistensi platform dalam menerapkan pembagian hasil, kejelasan struktur tarif, serta perlindungan bagi pengemudi. Pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi berkala bersama pemangku kepentingan terkait.

Dengan dua kebijakan ini, pemerintah menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas, sekaligus menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter