30, 2026
Ekonomi

Tanggapi Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset, Purbaya: Harus Ada Asas Keadilan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/08/6a9fdc4cb5229-menteri-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Hendra Hartono
Hendra Hartono Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tanggapi Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset, Purbaya: Harus Ada Asas Keadilan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pentingnya asas keadilan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hasil Tindak Pidana Pajak. Menurutnya, meskipun undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam mengatasi masalah pajak, aspek keadilan harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap mekanisme yang dibentuk.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, Purbaya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset Pidana Pajak merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat upaya penerimaan pajak dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan pajak. Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah hukum yang diambil harus mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas.

Pendekatan Holistik dalam Penanganan Pidana Pajak

Purbaya menjelaskan bahwa penanganan pidana pajak tidak boleh hanya berfokus pada sanksi perampasan aset semata. Sebaliknya, diperlukan pendekatan holistik yang mempertimbangkan berbagai aspek termasuk pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi bagi para pelaku usaha yang secara tidak sengaja melanggar peraturan pajak.

"Kita harus membedakan antara pelaku yang sengah melanggar dengan yang melangkar karena kurang pemahaman," ujar Purbaya. "Untuk yang kedua, pendekatan edukasi dan pembinaan lebih efektif dibandingkan hanya memberikan sanksi berat."

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan dan hanya ditujukan bagi mereka yang benar-benar terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pajak secara sengaja dan berulang kali.

Tantangan dalam Implementasi RUU Perampasan Aset

Implementasi RUU Perampasan Aset Pidana Pajak diakui Purbaya akan menghadapi berbagai tantangan, terkait dengan definisi yang jelas mengenai "aset hasil tindak pidana pajak" serta mekanisme pembuktian yang adil dan transparan.

"Kita perlu memastikan bahwa mekanisme perampasan aset tidak melukai hak asasi manusia dan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum yang tinggi," tambahnya.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah bagaimana menentukan aset yang benar-benar berasal dari kejahatan pajak, mengingat dalam banyak kasus, aset tersebut telah dicampur dengan aset legal atau ditanamkan dalam berbagai bentuk investasi yang rumit diidentifikasi.

Kebutuhan Koordinasi Antar Instansi

Purbaya menekankan bahwa implementasi RUU ini memerlukan koordinasi yang sinergis antar lembaga pemerintah, khususnya antara Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tidak ada satu instansi pun yang bisa bekerja sendiri dalam penanganan masalah ini. Kita perlu sinergi yang kuat antara lembaga penegak hukum, lembaga pengawas, dan lembaga perpajakan untuk memastikan efektivitas RUU ini," jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung implementasi undang-undang ini, terutama dalam memberikan informasi dan pelaporan mengenai dugaan tindak pidana pajak.

Target Penerimaan Pajak dan Dampak RUU

Dengan diterapkannya RUU Perampasan Aset Pidana Pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Purbaya menyatakan bahwa pidana pajak menjadi salah satu penyebab utama kerugian negara dalam penerimaan pajak, sehingga langkah ini dianggap sebagai solusi strategis.

"Menurut data kami, kerugian akibat pidana pajak mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Dengan RUU ini, kita berharap dapat mengurangi angka tersebut dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Selain itu, RUU ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi para potensial pelaku pidana pajak, sehingga mendorong budaya kepatuhan pajak yang lebih baik di masyarakat.

Langkah Selanjutnya dan Tantangan Implementasi

Setelah RUU disahkan, Purbaya menekankan perlunya penyusunan peraturan pelaksanaan yang jelas dan komprehensif. Peraturan ini harus memuat panduan teknis mengenai mekanisme perampasan aset, termasuk kriteria penentuan aset, prosedur pembuktian, dan jaminan hak bagi para terdakwa.

"Implementasi RUU ini tidak akan mudah. Kita mempersiapkan tim khusus yang akan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Hartono

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter