24, 2026
Nasional

Terima Panggilan Pijat Online, Terapis Ini Malah Dianiaya dan Diperas

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

**Terima Pesanan Pijat Online, Terapis Malah Dianiaya dan Diperas** Panggilan pijat online yang semula tampak seperti pesanan biasa berubah menjadi peristiwa mencekam. Seorang terapis yang menerima order melalui layanan daring mendatangi lokasi pemesan, tetapi bukannya mendapatkan pekerjaan sesuai kesepakatan, ia justru menjadi korban penganiayaan dan pemerasan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan berbasis aplikasi atau pesanan online, meskipun terlihat praktis, tetap menyimpan risiko keselamatan yang serius bagi pekerja di lapangan. Dalam kasus seperti ini, modusnya biasanya dimulai dari komunikasi yang tampak normal. Pelaku memesan layanan pijat melalui aplikasi, pesan singkat, atau media sosial. Tarif, waktu kedatangan, dan lokasi disepakati. Korban, yang mengandalkan pesanan tersebut sebagai sumber penghasilan, datang sendirian ke alamat yang diberikan. Namun, setelah korban tiba di lokasi, situasi berubah. Pelaku yang semula bersikap biasa mendadak mengubah sikap, mencari-cari alasan, lalu melakukan intimidasi. Korban dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan, diancam, bahkan mengalami kekerasan fisik. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang, mentransfer saldo, atau menyerahkan barang berharga. Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah posisi korban yang rentan. Terapis yang datang ke lokasi pelanggan sering kali berada di tempat yang tidak dikenal, jauh dari rekan kerja, dan tidak memiliki saksi. Ketika pelaku mengancam atau melakukan kekerasan, korban berada dalam situasi sulit untuk melawan atau meminta pertolongan. Rasa takut, panik, dan khawatir keselamatannya membuat korban sering kali menuruti permintaan pelaku. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga luka fisik dan trauma psikologis yang bisa bertahan lama. Dari sisi korban, dampak peristiwa ini tidak berhenti pada kerugian uang atau luka lebam. Kepercayaan terhadap sistem pesanan online bisa runtuh. Korban mungkin takut menerima pesanan berikutnya, kehilangan penghasilan, dan merasa tidak aman saat bekerja. Padahal, layanan pijat yang dijalankan secara legal dan profesional adalah pekerjaan yang sah. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan atau pemerasan terhadap pekerja seperti ini. Korban tidak boleh disalahkan hanya karena menerima pesanan dari orang yang tidak dikenal. Justru pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan penganiayaan dan pemerasan yang dilakukannya. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan dari platform atau penyedia layanan. Aplikasi dan layanan pesan online seharusnya tidak hanya mempertemukan penyedia jasa dengan pelanggan, tetapi juga memiliki mekanisme keselamatan yang memadai. Verifikasi identitas pemesan, riwayat pesanan, fitur darurat, tombol panik, pelacakan lokasi, serta kewajiban konfirmasi lokasi dapat membantu mengurangi risiko. Jika terjadi masalah, platform perlu memiliki jalur pelaporan yang cepat dan responsif, bukan sekadar formulir pengaduan yang lambat diproses. Data pemesan juga harus dapat diakses oleh aparat penegak hukum bila terjadi tindak pidana. Selain itu, pekerja layanan online perlu dibekali panduan keselamatan. Misalnya, memastikan lokasi pesanan dapat diverifikasi, memberi tahu rekan atau keluarga tentang tujuan, menjaga komunikasi selama perjalanan, dan tidak segan membatalkan pesanan jika ada tanda-tanda mencurigakan. Namun, tanggung jawab keselamatan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pekerja. Pelanggan yang melakukan kekerasan dan pemerasan harus ditindak tegas. Masyarakat juga perlu memahami bahwa memesan layanan secara online tidak memberi hak untuk berlaku sewenang-wenang terhadap pekerja. Secara hukum, penganiayaan dan pemerasan merupakan tindak pidana yang jelas dilarang. Jika korban mengalami kekerasan fisik, ancaman, atau dipaksa menyerahkan uang, peristiwa itu harus dilaporkan kepada polisi. Bukti-bukti seperti riwayat percakapan, bukti transfer, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan visum et repertum dapat membantu proses penyelidikan. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan, baik pendampingan hukum maupun psikologis, agar tidak menghadapi proses hukum sendirian. Peristiwa terapis yang dianiaya dan diperas setelah menerima panggilan pijat online bukan sekadar kabar kriminal biasa. Ini adalah peringatan tentang kerentanan pekerja di sektor layanan berbasis pesanan. Sistem yang memudahkan pemesanan harus diimbangi dengan perlindungan yang nyata. Jangan sampai kemudahan teknologi justru membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk menjebak dan mengeksploitasi pekerja. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pekerja lain berhak menjalankan pekerjaannya dengan aman tanpa rasa takut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter