20, 2026
Nasional

Tito soal Singapura Usut Perusahaan Terkait Karhutla: Kita Enggak Masalah

Hendra Hartono
Hendra Hartono Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan langkah Singapura menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia. Menurut Tito, penyelidikan lintas negara itu dapat berjalan sepanjang dilakukan melalui jalur hukum yang benar, menghormati kedaulatan Indonesia, dan tidak mengambil alih kewenangan penegak hukum domestik. “Kita enggak masalah,” kata Tito dalam keterangan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap upaya Singapura menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas. Singapura memiliki instrumen hukum nasional yang memungkinkan otoritasnya menyelidiki entitas, termasuk perusahaan, yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran asap yang melintasi wilayah negara itu. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Singapura untuk meminta keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang dianggap relevan.

Menurut Tito, pemerintah Indonesia tidak menutup ruang kerja sama internasional dalam penanganan karhutla. Namun, ia menegaskan bahwa kerja sama itu harus tetap berpijak pada prinsip saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara. Indonesia, kata dia, memiliki mekanisme penegakan hukum sendiri untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terbukti melanggar aturan.

Singapura Gunakan UU Asap Lintas Batas

Singapura dikenal memiliki Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Regulasi itu memberikan dasar bagi pemerintah Singapura untuk mengambil tindakan terhadap entitas yang diduga terlibat dalam kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar dan menimbulkan asap yang menyeberang ke wilayah Singapura. Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura pernah menggunakan instrumen tersebut untuk meminta informasi kepada sejumlah perusahaan yang diduga memiliki operasi atau keterkaitan dengan kegiatan di Indonesia.

Langkah itu kerap menjadi sorotan karena melibatkan yurisdiksi dua negara. Pemerintah Indonesia secara berulang menegaskan bahwa setiap penyelidikan yang menyangkut wilayah Indonesia harus memperhatikan hukum nasional dan jalur diplomatik. Tito menilai persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan selama komunikasi antarnegara berjalan baik dan tidak ada langkah yang melampaui batas kewenangan.

Dalam pandangan pemerintah, isu karhutla bukan hanya persoalan lingkungan domestik. Dampak asap yang melintasi batas negara membuat penanganannya memerlukan koordinasi regional. Karena itu, Indonesia dan Singapura, bersama negara-negara lain di kawasan, memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah terulangnya kebakaran besar dan pencemaran asap lintas batas.

Kedaulatan dan Kerja Sama

Tito menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dijalankan Singapura, tetapi tetap meminta agar penyelidikan tidak dipersepsikan sebagai intervensi terhadap kedaulatan Indonesia. Menurutnya, negara mana pun tidak dapat menjalankan proses hukum secara sepihak di wilayah Indonesia tanpa dasar kerja sama atau mekanisme yang disepakati.

Ia menyebut jalur diplomatik dan komunikasi antarkementerian menjadi pintu utama untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait penanganan karhutla. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam merespons permintaan informasi dari pihak asing. Koordinasi itu diperlukan agar langkah Indonesia tetap konsisten, terukur, dan tidak menimbulkan kerancuan hukum.

Jalur Diplomatik

Menurut Tito, pemerintah tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi ketegangan bilateral. Ia menilai Singapura dan Indonesia memiliki kepentingan bersama untuk menekan angka karhutla dan memastikan perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan, perkebunan, dan lahan gambut mematuhi aturan. Karena itu, komunikasi melalui saluran resmi dinilai lebih efektif daripada saling melempar pernyataan melalui publik.

Pemerintah Indonesia juga disebut terus mendorong transparansi dalam penanganan kasus karhutla. Perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Namun, proses itu harus melalui pembuktian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melindungi pelaku yang terbukti melanggar, tetapi juga tidak akan membiarkan tuduhan tanpa bukti merugikan pihak mana pun.

Penegakan Hukum Domestik

Di dalam negeri, penegakan hukum terhadap karhutla melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengawasan, terutama di wilayah rawan kebakaran seperti lahan gambut dan area konsesi. Tito menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pencegahan, mulai dari patroli, pemantauan titik panas, hingga penindakan cepat terhadap aktivitas pembakaran lahan.

Ia juga mengingatkan bahwa karhutla sering dipicu oleh praktik pembukaan lahan yang murah dan cepat. Karena itu, sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Pemerintah pusat, kata dia, akan terus mendorong sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat agar kejadian serupa tidak meluas.

Fokus Pencegahan

Selain soal penyelidikan Singapura, Tito menyoroti pentingnya pencegahan sebagai hulu penanganan karhutla. Menurutnya, respons cepat terhadap titik panas dan laporan awal masyarakat dapat mencegah kebakaran kecil menjadi besar. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kanal komunikasi dan sumber daya pemadaman siap digunakan, terutama pada musim kemarau.

Pemerintah Indonesia telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk menangani karhutla secara serius. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pemantauan satelit, patroli terpadu, pemadaman darat dan udara, hingga penegakan hukum. Namun, tantangan tetap ada, terutama karena luasnya wilayah, keterbatasan akses di beberapa lokasi, dan praktik pembukaan lahan yang masih terjadi di lapangan.

Dalam konteks hubungan dengan Singapura, Tito memilih sikap terbuka. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak menghalangi penyelidikan yang sah, tetapi meminta agar semuanya berjalan sesuai koridor hukum dan diplomasi. “Kita enggak masalah,” ujarnya, seraya menekankan bahwa kepentingan utama tetap penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat dari dampak asap.

Pernyataan Tito itu memberi sinyal bahwa pemerintah Indonesia akan menempuh dua jalur sekaligus: membuka ruang kerja sama lintas batas dan tetap mengedepankan kedaulatan hukum domestik. Bagi Jakarta, penyelidikan Singapura tidak harus menjadi konflik selama dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Hartono

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter