Seorang pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, nekat membakar rumahnya sendiri setelah menuding sang istri berselingkuh. Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari dan langsung memicu kepanikan warga di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian setempat, pelaku berinisial AR, warga salah satu desa di Kecamatan Wonggeduku, diduga bertindak dalam kondisi emosi setelah terlibat cekcok panjang dengan istrinya. Perselisihan tersebut memuncak ketika pelaku menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan pria lain.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan gelisah dan langsung mempertanyakan kesetiaan istrinya. Cekcok antara keduanya berlangsung cukup lama dan sempat didengar tetangga sekitar. Beberapa warga mengaku mendengar suara pertengkaran dari dalam rumah sebelum akhirnya muncul kepulan asap tebal.
Menurut keterangan Kapolsek setempat, pelaku diduga menyiram bahan bakar minyak ke beberapa bagian rumah, termasuk ruang tamu dan kamar utama, sebelum membakarnya. Api dengan cepat membesar karena banyak perabot rumah tangga yang mudah terbakar. Warga yang menyadari adanya kebakaran langsung berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.
"Pelaku emosi setelah menuduh istrinya selingkuh. Saat itu keduanya terlibat pertengkaran, lalu pelaku membakar rumah," ujar seorang petugas kepolisian kepada awak media.
Api baru berhasil dikendalikan setelah satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Meski demikian, sebagian besar bangunan rumah mengalami kerusakan berat. Dinding-dinding rumah menghitam dan atap bagian belakang ambruk. Kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Korban dan Saksi Diamankan
Istri pelaku berhasil keluar dari rumah sebelum api menyebar luas. Ia disebut mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kaca dan terjatuh saat menyelamatkan diri. Korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Sejumlah tetangga yang menjadi saksi mata telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Mereka mengaku tidak menyangka perselisihan rumah tangga tersebut berujung pada tindakan nekat membakar rumah. Menurut para saksi, pasangan tersebut sebelumnya jarang terlibat pertengkaran hingga diketahui warga.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain jerigen bekas bahan bakar minyak, korek api, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan sengaja, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya masalah ekonomi dan tekanan psikologis yang melatarbelakangi.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun konselor keluarga.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tindak pidana di wilayah Sulawesi Tenggara. Sejumlah pihak mendesak adanya pendampingan psikologis bagi pasangan suami istri yang tengah menghadapi konflik, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka secara resmi, namun pelaku tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar (0)