30, 2026
Teknologi

Usai Pamer Uang Sitaan Rp1 Triliun, Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Lahan Inhutani

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/08/03/6a70b96fe6b45-kapuspenkum-kejagung-anang-supriatna_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Budi Gunawan
Budi Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejaksaan Agung Kembali Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan hak guna usaha (HGU) Inhutani III di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejagung menggelar konferensi pers untuk menampilkan barang bukti uang sitaan senilai Rp1 triliun terkait kasus yang sama.

Saksi yang diperiksa kali ini adalah mantan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diduga terlibat dalam skema pengalihan lahan tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/3/2024) dan berlangsung selama beberapa jam.

Kasus Lahan Inhutani III Pulau Laut

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengalihan lahan HGU Inhutani III seluas 12.000 hektare di Pulau Laut. Diduga, lahan yang semula diperuntukkan untuk keperluan kehutanan dan penanaman karet tersebut digunakan untuk kepentingan pribadai sekelompok pejabat dan pengusaha.

Menurut informasi yang dihimpun, pengalihan lahan ini terjadi antara tahun 2010 hingga 2015 saat lahan tersebut masih berada di bawah pengawasan Perum Perhutani. Diduga ada skema penyelewengan dalam perizinan dan pengalihan status lahan yang merugikan negara sebesar ratusan miliar rupiah.

Barang Bukti Uang Sitaan Rp1 Triliun

Pada bulan Januari 2024 lalu, Kejagung menggelar konferensi pers yang menghebohkan dengan menampilkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 triliun yang disita dalam kasus ini. Uang dalam berbagai pecahan tersebut disimpan dalam 30 tas ransel dan 20 kotak kardus.

"Uang sitaan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan HGU Inhutani III Pulau Laut. Nilainya mencapai Rp1 triliun," kata Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andi Hamzah, saat konferensi pers tersebut.

Dengan besaran uang yang disita, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Uang tersebut didalam berasal dari hasil kejahatan korupsi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.

Proses Penyidikan dan Tersangka

Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah mantan pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan, pengusaha, serta oknum yang terlibat dalam proses pengalihan lahan.

"Kami masih menyelidiki jaringan kriminal yang lebih luas dalam kasus ini. Ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini. Kami akan terus mengungkap semua pihak yang terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak, saat dihubungi terkait perkembangan kasus.

Proses penyidikan terus berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan korupsi yang terjadi. Selain itu, tim penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti lain seperti dokumen perizinan, transaksi keuangan, dan keterlibatan pihak lainnya.

Tanggapan Publik dan Implikasi

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik mengingat besaran nilai kerugian negara dan jumlah uang yang disita. Banyak pihak menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

"Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah korupsi di sektor kehutanan. Ada banyak kepentingan yang terlibat mulai dari pejabat hingga pengusaha. Perlu adanya langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa," kata aktivis lingkungan hidup, Ahmad Fuad, dalam keterangannya.

Pemerintah sendiri diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan di sektor kehutanan guna mengantisipasi adanya praktik korupsi yang merugikan negara. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alair juga perlu ditingkatkan.

Perkembangan Selanjutnya

Kejagung menjanjikan akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas. Tim penyidik sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kami akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus ini. Semua pihak yang terlibat dalam korupsi pengalihan lahan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang dikecualikan," tegas Leonard Eben Simanjuntak.

Dengan terus berlanjutnya penyidikan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dan mencegah terulangnya kasus korupsi serupa di masa depan. Kejagung juga berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum demi menjaga integritas negara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Gunawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter